DPR: Insentif Guru Madrasah Honorer, Tingkatkan Kesejahteraan Guru
- 24 Jun 2026 22:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penambahan insentif bagi guru madrasah non-ASN merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia.
- Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib para guru honorer madrasah yang tidak jadi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Sementara di Aceh, jumlah penerimanya diperkirakan mencapai sekitar 2.200 orang.
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menegaskan, penambahan insentif bagi guru madrasah non-ASN merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan semangat dan kebahagiaan bagi para guru honorer yang selama ini menjalankan tugas pendidikan dengan berbagai keterbatasan.
Demikian disampaikan Ansory usai mengikuti rapat kerja spesifik Komisi VIII DPR RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan jajaran kabupaten/kota se-Aceh di Banda Aceh, Rabu 24 Juni 2026. "Jadi, keputusan kita ini mudah-mudahan bisa menambah kegembiraan daripada guru-guru honorer," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ansory mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama. Yakni, sebesar Rp41,8 triliun.
Tambahan anggaran itu akan difokuskan pada tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren. Serta peningkatan insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Khusus untuk program peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat, DPR menyetujui alokasi tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menaikkan besaran insentif hingga mencapai Rp1,5 juta per bulan, yang dijadwalkan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
Ansory menjelaskan, selama ini guru honorer madrasah non-ASN hanya menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan. Karena itu, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama memandang perlu adanya peningkatan signifikan guna membantu kesejahteraan mereka.
"Alhamdulillah kita di Komisi VIII DPR RI sudah menyetujui akan menambah insentif daripada guru honorer madrasah yang non-ASN. Itu yang pastinya kita belum tahu tapi sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib para guru honorer madrasah yang tidak jadi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Secara nasional, kata Ansory, terdapat lebih dari 230 ribu guru honorer madrasah yang akan menerima manfaat dari peningkatan insentif tersebut.
Sementara di Aceh, jumlah penerimanya diperkirakan mencapai sekitar 2.200 orang.
"Kita tambah insentifnya yang secara nasional kurang lebih 230 ribuan, dan di Aceh sekitar 2.200 orang," kata Ansory.
Peningkatan insentif ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi para guru madrasah non-ASN dalam menjalankan tugas pendidikan. Sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan keagamaan di berbagai daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....