DPR Upayakan Transfer Anggaran ke Daerah Tak Dikurangi, Jaga Pembangunan Daerah

  • 24 Jun 2026 21:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Misbakhun memastikan pihaknya berupaya agar anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tidak mengalami pengurangan.
  • Komisi XI DPR RI bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah masih membahas berbagai opsi formulasi kebijakan terkait TKD serta instrumen fiskal lainnya.
  • Menurut Misbakhun, TKD tetap menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung pembangunan daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berupaya agar anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tidak mengalami pengurangan. Menurutnya, TKD merupakan instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di berbagai daerah di Indonesia.

Misbakhun mengatakan Komisi XI DPR RI bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah masih membahas berbagai opsi formulasi kebijakan terkait TKD serta instrumen fiskal lainnya. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan negara.

"Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada kebijakan-kebijakan baru," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan utama dalam mengusulkan kebijakan fiskal berada di tangan Presiden sebagai pemegang mandat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, DPR berperan memberikan penguatan serta persetujuan terhadap proses penyusunan anggaran.

"Kami di DPR ini adalah lembaga yang memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses anggaran tersebut," ujarnya. Misbakhun mengakui bahwa berkurangnya alokasi TKD berdampak pada kondisi fiskal di banyak daerah.

Sejumlah pemerintah daerah, kata dia, juga telah menyampaikan berbagai keluhan terkait keterbatasan ruang fiskal yang mereka hadapi.

Meski demikian, ia menilai perubahan strategi fiskal yang saat ini dilakukan pemerintah tidak serta-merta mengurangi hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan.

"Haknya rakyat untuk menikmati pembangunan juga tidak berkurang. Cuma instrumennya menggunakan instrumen belanja pemerintah pusat atau menggunakan belanja pemerintah daerah," katanya.

Menurut Misbakhun, TKD tetap menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung pembangunan nasional. Selama ini, komponen TKD mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta berbagai skema pendanaan lainnya.

Ia menyebutkan, alokasi TKD dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun, lebih rendah dibandingkan anggaran TKD pada APBN 2025 yang mencapai Rp876,9 triliun.

Sementara untuk APBN 2027, pemerintah dan DPR tengah membahas usulan anggaran TKD pada kisaran Rp710 triliun hingga Rp810 triliun. Misbakhun berharap formulasi yang sedang disusun dapat menjamin daerah tetap memperoleh dukungan pendanaan yang memadai.

"Kami harus berhati-hati menyampaikan ini supaya tidak menjadi janji politik sementara pemerintahnya belum memutuskan. Inilah yang sedang kami formulasikan semua, bagaimana daerah ini tetap mendapatkan hak-haknya," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....