Komisi Gojek-Grab Resmi Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026

  • 23 Jun 2026 22:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Perwakilan GoTo menyatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi
  • DPR mengumumkan perusahaan transportasi online Gojek dan Grab akan menerapkan komisi sebesar 8%

RRI.CO.ID, Jakarta – DPR mengumumkan perusahaan transportasi online Gojek dan Grab akan menerapkan komisi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penerapan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi. Atas hal tersebut DPR melakukan pertemuan dengan perusahaan ojek online.

“Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi. Dan ini untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Perwakilan GoTo menyatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen. Dan ini untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” kata perwakilan GoTo.

Sementara, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya akan menerapkan komisi 8% untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama. “Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Dan telah diumumkan pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026.

Sebelumnya, aturan yang berlaku membatasi potongan aplikasi dari platform transportasi online maksimal sebesar 20%. Artinya, mulai bulan depan potongan untuk layanan transportasi penumpang roda dua turun lebih dari separuh.

Penurunan komisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi di tengah naiknya biaya operasional. Kebijakan ini menjadi jawaban atas aspirasi para pengemudi ojol yang selama beberapa tahun terakhir mendorong pengurangan potongan aplikasi.

Dengan berlakunya komisi 8%, pemerintah berharap kesejahteraan mitra pengemudi meningkat. Tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....