Menteri UMKM: Pendapatan Ojol Tetap Stabil Pascakebijakan Komisi

  • 12 Jul 2026 19:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tetap stabil
  • Setelah pemberlakuan kebijakan pembagian komisi sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator
  • Maman mengatakan pemerintah telah mengonfirmasi kondisi tersebut kepada 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol dari berbagai daerah

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tetap stabil. Setelah pemberlakuan kebijakan pembagian komisi sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.

Maman mengatakan pemerintah telah mengonfirmasi kondisi tersebut kepada 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol dari berbagai daerah. "Kami menanyakan langsung terkait isu bahwa setelah komisi menjadi 92 persen pendapatan justru menurun, dari hasil komunikasi, mayoritas menyampaikan tidak demikian," kata Maman, Minggu, 12 Juli 2026.

Menurutnya, apabila terdapat pengemudi yang mengalami penurunan pendapatan dalam sepekan terakhir, kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh berkurangnya permintaan selama masa libur sekolah dan libur perkuliahan. Bukan akibat perubahan skema pembagian komisi.

"Sekarang masih masa libur sekolah dan sebagian mahasiswa juga libur. Jadi penurunan pendapatan itu bukan semata-mata karena perubahan pembagian komisi," ujarnya.

Sementara itu, mitra pengemudi ojol, Reza, mengaku telah merasakan manfaat dari kebijakan pembagian komisi tersebut. Ia menilai kebijakan itu berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan pengemudi.

Reza juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi dan berharap status ojol sebagai bagian dari pelaku UMKM dapat ditindaklanjuti. Melalui program pemberdayaan, stimulus, serta kemudahan akses terhadap berbagai program pemerintah.

Sebelumnya, mulai awal Juli 2026, pengemudi ojek online menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyepakati penyesuaian potongan layanan menjadi 8 persen. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....