Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Berlakukan Komisi 8 Persen untuk Pengemudi Ojol

  • 23 Jun 2026 16:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Gojek dan Grab akan mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan ojek online roda dua efektif 1 Juli 2026
  • Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online
  • Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengemudi ojol menerima minimal 92 persen pendapatan, sementara potongan aplikator maksimal 8 persen

RRI.CO.ID, Jakarta - Aplikator ojek online Gojek dan Grab akan mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diumumkan masing-masing perusahaan dan akan berlaku untuk layanan ojek online roda dua di platform mereka.

Presiden unit bisnis On-Demand Services GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan kebijakan tersebut mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online. Ia menyebut langkah itu sejalan dengan penyampaian Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol pada peringatan ‘May Day’ atau Hari Buruh.

Catherine menyampaikan Gojek akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen efektif pada 1 Juli 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang dikenal sebagai GoRide.

“Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini, jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026. GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” ujarnya dalam konferensi pers pimpinan DPR RI terkait transportasi online, di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa, 23 Juni 2026.

Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyampaikan bahwa Grab juga akan menerapkan komisi 8 persen. Kebijakan tersebut berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua Grab yang dikenal sebagai GrabBike.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mengatur perlindungan pengemudi ojek online sekaligus pembagian pendapatan yang lebih besar bagi mitra pengemudi.

Presiden menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. “Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ujar Presiden dalam pidatonya.

Presiden menegaskan skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi ojek online. Dalam aturan terbaru tersebut, pengemudi akan memperoleh bagian pendapatan lebih besar dibanding sebelumnya.

“Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ucap Presiden.

Dengan demikian, potongan aplikator dibatasi maksimal sebesar delapan persen. Menurut Presiden, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku belum sepenuhnya adil bagi pengemudi yang setiap hari bekerja di jalan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....