Ratusan Pekerja Eks Hotel Sultan Sudah Lapor ke Posko GBK

  • 23 Jun 2026 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sebanyak 102 pekerja eks Hotel Sultan telah melapor ke Posko Alih Kelola Blok 15 GBK pada hari pertama pendataan.
  • Mayoritas pekerja yang melapor berstatus pekerja harian, sementara status lainnya masih diverifikasi.
  • PPKGBK memastikan proses transisi pengelolaan Hotel Sultan dilakukan secara profesional dan memperhatikan nasib pekerja.

RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 102 pekerja eks Hotel Sultan telah melaporkan diri ke Posko Alih Kelola Blok 15 GBK hingga Senin, 22 Juni 2026. Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses transisi pengelolaan kawasan Hotel Sultan.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi mengatakan para pekerja datang secara sukarela pada hari pertama pembukaan kembali posko. Data yang terkumpul akan menjadi dasar untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan para pekerja.

"Kami mengapresiasi para pekerja eks Hotel Sultan yang sudah datang dan melaporkan diri. Respons pada hari pertama ini cukup baik," kata Hendry dalam keterangannya, Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Hendry, mayoritas pelapor merupakan pekerja harian. Dari total 102 pekerja yang tercatat, sebanyak 59 orang berstatus pekerja harian.

Selain itu, terdapat 21 karyawan kontrak dan 18 pekerja sementara. Sementara dua orang berstatus karyawan tetap dan dua lainnya merupakan tenaga lepas atau freelance.

Hendry mengatakan data tersebut masih bersifat sementara. Pendataan akan terus dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai status para pekerja.

Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan seluruh laporan akan diverifikasi terlebih dahulu. Verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen dan hubungan kerja masing-masing pekerja.

"Karena itu, setiap laporan harus diverifikasi berdasarkan status dan dokumen hubungan kerja masing-masing. Kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku," ujarnya.

Para pekerja yang melapor diminta membawa identitas diri dan dokumen pendukung. Di antaranya surat kontrak kerja maupun slip gaji sebagai bukti hubungan kerja.

Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi PPK GBK Asep Triyadi mengatakan pendataan dilakukan untuk mencari solusi bagi para pekerja terdampak. Data tersebut akan menjadi dasar dalam mengkaji kemungkinan penyerapan tenaga kerja ke depan.

Sementara Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo memastikan proses transisi tidak akan mengabaikan nasib para pekerja. Menurutnya, seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan pendekatan yang manusiawi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....