Diduga Langgar HAM Berat, Komisi XIII DPR Desak APH Beri Hukuman Berlapis untuk TH

  • 23 Jun 2026 06:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi XIII DPR RI mengutuk, kasus dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, hingga kekerasan seksual yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29).
  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, kasus ini melanggar HAM dan kejahatan luar biasa. Rieke meminta, aparat penegak hukum (APH) memberikan hukum berat, karena pelaku melanggar pasal berlapis.
  • Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan HAM.

Jakarta, 22 Juni 2026 - Komisi XIII DPR RI mengutuk, kasus dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, hingga kekerasan seksual yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (YTR). Yuvita mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (TH) selama kurang lebih tiga tahun, di Bandung, Jabar.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, kasus ini melanggar HAM dan kejahatan luar biasa. Rieke meminta, aparat penegak hukum (APH) memberikan hukum berat, karena pelaku melanggar pasal berlapis.

“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan HAM. Aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Rieke dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Rieke, kasus yang menimpa juga tidak dapat diposisikan sebagai peristiwa pidana biasa atau sekadar penganiayaan. Karena, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama.

Rieke menilai tindakan menahan, mengurung, atau membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun merupakan bentuk perampasan kemerdekaan. Hal ini, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional sebagaimana diatur Undang-Undang 1/2023.

“Perbuatan ini pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan melawan hukum. Berbagai luka berat dan penderitaan fisik yang dialami korban menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat," ucap Rieke.

Terkait dugaan kekerasan seksual, Rieke mendorong, aparat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Terkhusus, menggunakan Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13 dalam UU TPKS.

“Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi,” ujar Rieke.

Tidak hanya itu, Rieke juga meminta, APH mendalami kemungkinan adanya pola kejahatan berulang. Sebagaimana prinsip perbuatan berlanjut yang diatur dalam Pasal 64 KUHP.

“Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara," kata Rieke.

Diketahui, berdasarkan informasi yang beredar dan laporan yang berkembang di ruang publik, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan sadis. Antara lain, kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala hingga menimbulkan belatung.

Kemudian, terdapat luka akibat sabetan senjata tajam pada kaki, pembatasan makanan hingga hanya diberikan makan sekali dalam sehari. Lalu, korban juga dikabarkan dipaksa tidur di kamar mandi, serta mengalami kekerasan seksual.

Keluarga korban diketahui baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah korban berada dalam kondisi kritis. Korban kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....