Komite 'Publisher Rights' Minta agar Kesepakatan Dagang RI-AS Tak Rugikan Pers

  • 22 Jun 2026 22:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KTP2JB meminta pemerintah memastikan implementasi ART Indonesia-AS tidak merugikan industri pers nasional.
  • Komunitas pers menyoroti sejumlah ketentuan ART yang dinilai berpotensi memengaruhi Publisher Rights dan kebijakan digital.
  • KTP2JB merekomendasikan evaluasi menyeluruh agar hak negara mengatur sektor publik tetap terjaga.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memastikan implementasi Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat tidak merugikan industri pers nasional. KTP2JB atau lebih dikenal Komite Publisher Rights juga mendorong keberlanjutan implementasi Peraturan Presiden Publisher Rights.

Anggota KTP2JB Sasmito mengatakan pihaknya bersama komunitas pers menilai sejumlah ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) berpotensi memengaruhi ruang kebijakan pemerintah. "Ketentuan yang merugikan pers di ART harus dihapus," kata Sasmito dalam pemaparan policy brief 'Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers' di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Ia mengatakan salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 3.1 ART. Pasal tersebut mengatur Indonesia tidak dapat mengenakan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat.

KTP2JB juga menyoroti Annex III Pasal 3.3 yang berkaitan dengan dukungan platform digital kepada organisasi berita domestik. Ketentuan itu dinilai berpotensi memengaruhi posisi tawar perusahaan pers dalam implementasi Publisher Rights.

Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo menambahkan perhatian juga tertuju pada ketentuan transfer data lintas batas. "Karena itu, kewajiban untuk mempermudah arus data lintas batas dapat dipandang berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia," ujar Wahyu.

Sementara itu, Pengurus PWI Pusat Jufri Alkatiri menegaskan pentingnya keberlanjutan Publisher Rights. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan hubungan antara platform digital dan perusahaan pers.

KTP2JB merekomendasikan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan ART yang berpotensi berdampak pada industri media. Pemerintah juga diminta memastikan hak negara dalam mengatur sektor yang memiliki fungsi publik tetap terjaga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....