Kemenko Polkam Dorong Penguatan Implementasi Perpres 'Publisher Rights'
- 05 Mei 2026 10:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendorong penguatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
- Asisten Deputi Koordinasi Media Komunikasi dan Informasi, Alpen, menilai Perpres tersebut menjadi pijakan dalam menata hubungan antara platform digital dan industri pers nasional.
- Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan memastikan konten jurnalistik tidak dimanfaatkan secara sepihak tanpa kompensasi yang adil.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendorong penguatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Upaya ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Bekasi, Kamis, 30 April 2026.
Asisten Deputi Koordinasi Media Komunikasi dan Informasi, Alpen, menegaskan pentingnya regulasi ini. Ia menilai Perpres tersebut menjadi pijakan dalam menata hubungan antara platform digital dan industri pers nasional.
Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan memastikan konten jurnalistik tidak dimanfaatkan secara sepihak tanpa kompensasi yang adil. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri pers di tengah perkembangan digital.
“Memasuki tahun kedua implementasinya, diperlukan evaluasi yang jujur dan terstruktur terhadap tingkat kepatuhan platform digital. Termasuk efektivitas sosialisasi kebijakan, serta kesiapan pedoman teknis sebagai acuan operasional,” ujar Alpen dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa, 5 April 2026.
Forum tersebut juga menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu segera ditindaklanjuti. Di antaranya percepatan penyusunan dan pemerataan sosialisasi pedoman teknis, serta penguatan fungsi pengawasan Komite Publisher Rights.
Selain itu, kejelasan pembagian kewenangan antar lembaga dalam pengawasan konten lintas platform juga menjadi perhatian. Hal ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
Melalui forum ini, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. Hal tersebut diperlukan agar implementasi Perpres 32 Tahun 2024 berjalan efektif dan mampu menciptakan ekosistem pers yang adil, berkelanjutan, serta mendukung penguatan demokrasi dan ketahanan informasi nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....