Kemenbud Tegaskan Revitalisasi Keraton Surakarta Tetap Berjalan Normal
- 23 Jun 2026 06:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Urusan internal keluarga keraton dinilai menjadi tantangan dalam pelestarian budaya karena kerap berbenturan dengan program revitalisasi cagar budaya.
- Teguh Satya Bhakti menilai pemerintah perlu memisahkan urusan internal keluarga keraton dengan tugas pelestarian dan perlindungan budaya.
- Kementerian Kebudayaan menegaskan suksesi keraton merupakan urusan keluarga, sementara revitalisasi dan pelindungan cagar budaya tetap berjalan sesuai amanat undang-undang.
RRI.CO.ID, Jakarta - Urusan internal keluarga keraton dinilai menjadi salah satu tantangan dalam upaya pelestarian budaya nasional. Demikian disampaikan oleh Lawyer Keraton Surakarta, Teguh Satya Bhakti.
Ia mengatakan dinamika serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Keraton Surakarta. Menurutnya, sejumlah kesultanan dan keraton di Indonesia juga menghadapi persoalan internal yang hampir sama.
Ia menjelaskan pemerintah kerap menghadapi kendala saat menjalankan program revitalisasi berbagai kawasan cagar budaya nasional. Program pelestarian tersebut sering berbenturan dengan sengketa keluarga yang berkaitan dengan pengelolaan aset keraton.
"Pemerintah ingin melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk merevitalisasi, menata ulang, serta melindungi seluruh aset. Namun di sisi lain selalu berbenturan dengan persoalan yang sifatnya internal kekeluargaan," katanya dalam Taklimat Media: Keraton Surakarta, Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, negara tetap harus hadir untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya yang dimiliki bangsa. Namun, pemerintah tidak perlu masuk ke dalam konflik keluarga yang menjadi urusan internal keraton.
Ia menilai penyelesaian dinamika keluarga dan pelestarian budaya harus ditempatkan pada ruang yang berbeda. Dengan demikian, program pemerintah dapat berjalan tanpa terhambat persoalan internal yang sedang berlangsung.
"Oleh karena itu, kita harus memisahkan kedua persoalan antara urusan internal keluarga dan pemerintahan. Sehingga masing-masing dapat diselesaikan sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menegaskan suksesi keraton merupakan urusan internal keluarga. Pemerintah, kata dia, tetap fokus menjalankan amanat Undang-Undang Cagar Budaya yang berlaku.
Ia mengatakan kementerian memiliki kewajiban melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya nasional. Karena itu, program revitalisasi tetap dijalankan pada berbagai keraton yang telah berstatus cagar budaya.
"Urusan suksesi merupakan urusan keluarga, sedangkan tugas kami menjalankan amanat Undang-Undang Cagar Budaya nasional. Jika telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, maka perlindungan dan pengembangannya menjadi kewajiban pemerintah," ucapnya.
Ia menegaskan dinamika internal yang terjadi di lingkungan keraton tidak menghentikan program revitalisasi pemerintah. Langkah tersebut tetap dilakukan untuk menjaga nilai budaya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Sarah Maulida Ali)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....