Kementerian Hukum Musnahkan Ratusan Merek Lacoste Ilegal Senilai Rp940 Juta

  • 22 Jun 2026 21:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menyatakan pemusnahan barang bukti menegaskan komitmen negara menegakkan hukum.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek Lacoste dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp940,4 juta.
  • Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara pelanggaran merek melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek Lacoste dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp940,4 juta. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara pelanggaran merek melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menyatakan pemusnahan barang bukti menegaskan komitmen negara menegakkan hukum. Sekaligus melindungi hak kekayaan intelektual serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan negara hadir menjaga integritas sistem kekayaan intelektual serta memberikan kepastian hukum. Sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” kata Hermansyah Siregar saat memberikan sambutan dalam Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Hermansyah menjelaskan penyelesaian perkara dilakukan untuk melindungi pemegang hak merek sekaligus menciptakan kepastian hukum. Langkah tersebut juga menjaga persaingan usaha sehat, melindungi konsumen, serta mendukung iklim investasi kondusif nasional.

“Penyelesaian perkara ini bertujuan melindungi pemegang hak merek sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Langkah ini menjaga persaingan usaha sehat, melindungi konsumen, serta mendukung iklim investasi yang kondusif,” ucap Hermansyah.

Sementara, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menyebut 567 barang bukti pelanggaran merek telah dimusnahkan. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp940,4 juta berdasarkan harga ritel produk asli sejenis di pasaran.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata. Khususnya dalam mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha,” kata Arie.

Arie menegaskan, pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen serta mengganggu persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, perlindungan merek menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dan berdaya saing.

“Pelaku usaha harus memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat juga diimbau membeli produk asli untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat,” ucap Arie menegaskan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....