DPR Minta KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
- 22 Jun 2026 14:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, meminta KPK tidak hanya berhenti pada penggeledahan. Ia juga meminta KPK melanjutkan pemeriksaan seluruh pejabat imigrasi di Bali.
Hal ini guna mengungkap praktik korupsi serta penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan visa dan izin tinggal WNA. Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus berjalan menyeluruh hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun, KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan,” kata Parta, dikutip Parlementaria, Senin, 22 Juni 2026.
Parta juga menyoroti beragam dugaan pelanggaran. Mulai dari keberadaan tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee.
"Daya rusaknya sangat tinggi. Akibatnya muncul persoalan alih fungsi lahan, TKA ilegal, hingga WNA yang menjalankan usaha skala kecil dan mengambil peluang ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tindak pidana seperti perdagangan orang, penipuan daring, perjudian online, pencucian uang, dan jaringan narkotika internasional. Menurutnya, Bali merupakan pintu utama mobilitas internasional, dengan jutaan wisatawan dan puluhan ribu izin tinggal yang diterbitkan setiap tahun.
Hal itu, tambahnya, berpotensi menjadi celah penyalahgunaan jika pengawasan tidak diperkuat. Karena itu, Parta meminta KPK mengusut tuntas, termasuk menelusuri pihak swasta yang menjadi perantara visa dan izin tinggal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....