58 Persen Tenaga Kerja Indonesia Masih Berada di Sektor Informal

  • 22 Jun 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 58 persen tenaga kerja Indonesia masih bekerja di sektor informal
  • Kondisi tersebut menunjukkan transformasi pasar kerja menuju pekerjaan yang lebih produktif dan berkualitas masih perlu terus diperkuat
  • Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan temuan tersebut tertuang dalam kajian Outlook Ketenagakerjaan 2026

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 58 persen tenaga kerja Indonesia masih bekerja di sektor informal. Kondisi tersebut menunjukkan transformasi pasar kerja menuju pekerjaan yang lebih produktif dan berkualitas masih perlu terus diperkuat.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan temuan tersebut tertuang dalam kajian Outlook Ketenagakerjaan 2026. "Kondisi ini menunjukkan bahwa transformasi pasar kerja menuju pekerjaan yang lebih produktif dan berkualitas masih perlu terus diperkuat," kata Anwar, Senin, 22 Juni 2026.

Menurutnya, perkembangan ekonomi digital telah membuka peluang kerja baru melalui pekerjaan berbasis platform digital. Namun, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan terkait hubungan kerja, perlindungan sosial, dan kebutuhan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan.

Selain itu, kajian tersebut juga mencatat masih adanya kesenjangan kompetensi tenaga kerja. Sekitar 50 persen tenaga kerja Indonesia baru memiliki literasi digital dasar hingga menengah, sementara kebutuhan industri menuntut lebih dari 80 persen tenaga kerja memiliki kompetensi digital.

Kemnaker juga menyoroti masih terjadinya skill mismatch atau ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja. Ini yang berdampak pada daya saing tenaga kerja nasional.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah terus mendorong penguatan sistem pengembangan kompetensi nasional melalui strategi link and match. Antara pelatihan vokasi dan kebutuhan dunia usaha serta dunia industri.

Upaya tersebut dilakukan melalui revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK), penguatan pelatihan berbasis teknologi, pengembangan kompetensi digital dan energi hijau. Serta harmonisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan kebutuhan industri.

"Penguatan kompetensi tenaga kerja, peningkatan relevansi pendidikan dan pelatihan vokasi, serta kolaborasi yang erat. Antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan menjadi kunci untuk memanfaatkan berbagai peluang yang muncul dari transformasi ekonomi dan teknologi," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....