Menbud Fadli: Bung Hatta Bapak Ekonomi Kerakyatan Indonesia

  • 21 Jun 2026 11:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menbud Fadli menilai Bung Hatta sebagai Bapak Ekonomi Kerakyatan yang meletakkan dasar ekonomi rakyat melalui Pasal 33 UUD 1945.
  • Menurut Fadli, berbagai kebijakan pemerintah saat ini, termasuk penguatan pengelolaan sumber daya dan pencegahan kebocoran ekonomi, merupakan implementasi Pasal 33.
  • Putri Bung Hatta, Halida Nuriah Hatta, menegaskan koperasi menjadi sarana pemberdayaan ekonomi rakyat dengan menjamin partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan ekonomi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon meneladani pemikiran dan perjuangan Bung Hatta sebagai Bapak Ekonomi Kerakyatan Indonesia. Menurutnya, Bung Hatta merupakan pemikir besar sekaligus salah satu perumus Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33.

Ia mengatakan UUD Pasal 33 menjadi landasan penting dalam membangun sistem perekonomian nasional yang berkeadilan bagi rakyat. Ketentuan tersebut mengatur pengelolaan sumber daya strategis negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya menganggap Bung Hatta sebagai Bapak Ekonomi Kerakyatan karena ekonomi dalam konstitusi kita berlandaskan kepentingan rakyat. Ekonomi kerakyatan tersebut saat ini sedang dilaksanakan dan direalisasikan melalui berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo melalui Danantara," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Minggu, 21 Juni 2026.

Tentang Pasal 33, ia menjelaskan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Selain itu, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, berbagai kebijakan yang dijalankan pemerintah saat ini merupakan bagian dari implementasi amanat konstitusi tersebut. Upaya mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan berbagai kebocoran menjadi bagian pelaksanaan Pasal 33.

Ia menegaskan ekonomi Indonesia harus diarahkan untuk mencapai kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan bersama. Menurutnya, ekonomi Indonesia bukan kapitalisme, neoliberalisme, ataupun Washington Consensus, melainkan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.

"Itulah salah satu buah pemikiran Bung Hatta yang kemudian dituangkan secara jelas ke dalam konstitusi negara. Karena itu, konstitusi Indonesia bukan hanya menjadi konstitusi politik, tetapi juga berfungsi sebagai konstitusi ekonomi," ucapnya.

Ia mengatakan Bung Hatta tidak dapat dipisahkan dari rumah kelahirannya yang berada di Bukittinggi, Sumatra Barat. Rumah tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan perjalanan hidup dan masa muda Bung Hatta.

Tidak hanya itu, berbagai ruang yang terdapat di rumah tersebut merekam jejak kehidupan Bung Hatta sejak muda. Mulai dari ruang tidur, ruang belajar, hingga berbagai bagian lain yang membentuk perjalanan kehidupannya.

Di sisi lain, putri bungsu Bung Hatta, Halida Nuriah Hatta, mengatakan Bung Hatta berupaya menyediakan fasilitas ekonomi bagi rakyat. Ketersediaan fasilitas tersebut diwujudkan melalui koperasi yang dikelola dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

"Setiap individu yang menjadi anggota koperasi itu mempunyai hak bicara dalam kegiatan ekonomi. Sehingga para anggota memiliki andil dalam memajukan koperasi, sebagai sebuah organisasi untuk mengangkat harkat martabat kehidupan mereka," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....