KLH Bidik Enam Perusahaan Pemcemar Lingkungan, Mayoritas di Tangerang

  • 21 Jun 2026 08:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap enam perusahaan yang mencemari lingkungan multidimensi di Indonesia
  • Dari jumlah tersebut mayoritas berada diwilayah Tangerang

RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap enam perusahaan yang mencemari lingkungan multidimensi di Indonesia. Dari jumlah tersebut mayoritas berada diwilayah Tangerang.

"Yang pasti sekarang tuh ada emam (perusahaan, Red) yang sedang dilidik maupun sidik. Begitupun juga yang ditindak secara sengketa lingkungan hidup," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan di Tangerang, Sabtu 20 Juni 2026.

Rizal membeberkan untuk perusahaan yang sudah ditindak sudah banyak sekali dan sudah hampir dari tahun lalu. Bahkan, yang dipidanakan ada puluhan, namun untuk angka pasti enggan diungkapkan.

"Untuk enam perusahaan yang tengah dibidik itu sebagian besar di Tangerang ini. Karena mungkin banyak industri, tapi ada yang di luar Jawa juga, gitu ya," ucapnya.

Jadi, sambung Rizal ini memang Provinsi Banten cukup banyak pabrik-pabrik ataupun industri-industrinya. Oleh sebab itu memang perlu penertiban yang intensif.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Beringin Petroleum Energi di Panongan, Kabupaten Tangerang. Perusahaan pengolahan oleh bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) ini telah melakukan pencemaran multidimensi selama bertahun-tahun.

"Penyegelan ini atas perintah dari Bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Jumhur. Kami melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap salah satu bidang usaha, yaitu PT BPE (Beringin Petroleum Energi, Red)," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan di Kabupaten Tangerang, Sabtu, 20 Juni 2026.

Rizal membeberkan kegiatan diperusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi CDO (bahan bakar kimia diesel). Di mana perusahaan ini menampung oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali.

"Mulai dari penampungan, kemudian diolah direaktor tadi. Ya, disebutnya reaktor, ya, bukan nuklir tapi, non-nuklir ini dan reaktor disebut, hanya pengolahan saja," ucapanya.

Kemudian, sambung Rizal, hasil dari olahan itu ternyata menghasilkan beberapa pencemaran, baik itu udara oleh adanya dua cerobong tanpa PPU, tanpa pengendali udara. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara.

"Kemudian, terkait dengan air, ya, kita lihat tadi IPAL-nya tidak berjalan, ya. Sehingga air hasil dari pengolahan mengalir begitu saja ke lokasi lain, bahkan sampai jebol, akibat kepenuhan masuk ke rawa-rawa di sekitar perusahaan, di luar, terutama di luar perusahaan," kata Rizal.

"Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut, ya. Kemudian begitupun lahan, ya, lahan di sini karena pencemarannya sudah jelas bahwa ini menghasilkan FABA, kemudian juga SBE, ya, kita lihat tadi tanah di sini begitu hitam, ya, tidak dikelola, ya," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....