KLH Segel Pabrik Produksi Oli Bekas di Kabupaten Tangerang

  • 20 Jun 2026 11:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Beringin Petroleum Energi di Panongan, Kabupaten Tangerang
  • Perusahaan pengolahan oleh bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) ini telah melakukan pencemaran multidimensi selama bertahun-tahun

RRI.CO.ID, Tangerang - Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Beringin Petroleum Energi di Panongan, Kabupaten Tangerang. Perusahaan pengolahan oleh bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) ini telah melakukan pencemaran multidimensi selama bertahun-tahun.

"Penyegelan ini atas perintah dari Bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Jumhur. Kami melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap salah satu bidang usaha, yaitu PT BPE (Beringin Petroleum Energi, Red)," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan di Kabupaten Tangerang, Sabtu 20 Juni 2026.

Rizal membeberkan kegiatan diperusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi CDO (bahan bakar kimia diesel). Di mana perusahaan ini menampung oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali.

"Mulai dari penampungan, kemudian diolah direaktor tadi. Ya, disebutnya reaktor, ya, bukan nuklir tapi, non-nuklir ini dan reaktor disebut, hanya pengolahan saja," ucapanya.

Kemudian, sambung Rizal, hasil dari olahan itu ternyata menghasilkan beberapa pencemaran, baik itu udara oleh adanya dua cerobong tanpa PPU, tanpa pengendali udara. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara.

"Kemudian, terkait dengan air, ya, kita lihat tadi IPAL-nya tidak berjalan, ya. Sehingga air hasil dari pengolahan mengalir begitu saja ke lokasi lain, bahkan sampai jebol, akibat kepenuhan masuk ke rawa-rawa di sekitar perusahaan, di luar, terutama di luar perusahaan," kata Rizal.

"Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut, ya. Kemudian begitupun lahan, ya, lahan di sini karena pencemarannya sudah jelas bahwa ini menghasilkan FABA, kemudian juga SBE, ya, kita lihat tadi tanah di sini begitu hitam, ya, tidak dikelola, ya," tambahnya.

Dia menuturkan bayangkan bila misalnya tidak terkendali, area dilokasi ini bisa terbakar, sebab perusahaan ini didalam pencemarannya sudah multidimensi. "Airnya kena, udaranya kena, lahannya juga kena, ya dan sekarang saya hentikan kegiatan ini, operasionalnya," ujarnya.

Rizal juga menegaskan pihaknya akan proses tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi.

"Kenapa administrasi kena? Ternyata perusahaan ini AMDAL-nya ada, tapi tidak ada Pertek maupun SLO. Ya, jadi secara administrasi juga melanggar, ya tidak ada Pertek dan SLO serta ada pencemarannya," kata dia.

Rizal menambahkan untuk pidana mungkin bisa kenakan Pasal 98, 103, maupun 104 Undang-Undang 32/ 2009 tentang Pencemaran Lingkunhan. Kemudian Pasal 103, tentang limbah yang tidak dilakukan pengolahan serta 104-nya dumping limbah.

"Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Ke depan, kami akan terus melakukan kegiatan-kegiatan operasi seperti ini, demi mendukung industri yang berbasis green industry," ujarnya.

Dian salah satu pekerja PT Beringin Petroleum Energi (BPE) mengatakan, perusahaan ini beroperasi sejak 2012, namun fakum saat COVID-19 lalu. Kemudian, beroperasi kembali pada 2022, kemarin.

"Kami produksi mengolah oli bekas dan dalam sebulan mencapai 8.000 ton. Sempet terhenti saat COVID, namu beroperasi kembali sejak 2022," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....