Aduan Masyarakat Tangerang, KLH Tindak Pengola Sampah Ilegal
- 21 Jun 2026 06:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengaku menerima banyak aduan masyarakat Tangerang terkait pengelolaan sampah ilegal
- Lembaga yang dipimpin Jumhur Hidayat itu berjanji bakal menindak tegas para pelakunya
RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengaku menerima banyak aduan masyarakat Tangerang terkait pengelolaan sampah ilegal. Lembaga yang dipimpin Jumhur Hidayat itu berjanji bakal menindak tegas para pelakunya.
"Iya kita sudah terima aduan dari masyarakat, termasuk salah satu-nya di Tangerang ini, ya. Nah, kita akan melakukan penindakan," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan di Tangerang, Sabtu, 20 Juni 2026.
Rizal juga mengaku sedang mengidentifikasi ada di beberapa lokasi. Tentunya KLH akan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
"Jadi, sebetulnya untuk pengelolaan sampah ini adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah. KLH itu adalah second line sebetulnya," kata Rizal.
Namun, sambung Rizal, ketika pemerintah daerah tidak bergerak ataupun ada kendala meminta bantuan, KLH menjalankan fungsi second line itu. Tujuannya untuk segera menindaklanjuti terkait dengan apakah itu pengaduan masyarakat ataupun permintaan bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Dia menyatakan dari hasil identifikasi sementara pengelolaan sampah ilegal ini terkait pembakaran. Kemudian, memang ada pihak pemilik lahan pun juga sudah keberatan terkait aktivitas tersebut.
"Nah, tapi kita perlu perhitungkan disana adalah adanya ratusan orang yang sudah bertahun-tahun disana. Pelapak-pelapak itu ada ratusan orang di sana, ini juga sepertinya masalah ini bukan hanya masalah lingkungan hidup," ucapnya.
Pemerintah daerah juga, lanjutnya, harus melibatkan dinas-dinas bukan hanya lingkungan hidup. Karena, disini ada pelapak-pelapak menggantungkan hidupnya dari sana.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menerima 51 pengaduan dugaan pencemaran lingkungan sepanjang Januari hingga awal Juni 2026. Angka itu muncul ditengah persoalan tata kelola sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pembakaran sampah ilegal, hingga lapak limbah yang terus berulang.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan laporan yang masuk tersebar di 29 kecamatan. Dugaan pencemaran menyentuh tanah, sungai, permukiman, hingga udara.
“Dari total pengaduan Januari sampai awal Juni 2026 ada 51 kegiatan. Lalu untuk pembakaran sampah ilegal ada 35 kegiatan,” kata Sandi.
Menurut Sandi, sebagian besar kasus berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 dan pembakaran sampah dari lapak limbah ilegal. Beberapa perkara telah diteruskan ke Kepolisian dan KLH
“Kalau yang baru penyelidikan sudah kita serahkan KLH dan ada juga yang sudah masuk laporan ke Polri. Di kementerian sendiri sekitar tiga kasus masuk pendampingan,” ujar Sandi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....