KLH Tempuh Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencemaran di Tangerang
- 21 Jun 2026 10:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat pemilik PT Beringin Petroleum Energy baik secara pidana maupun perdata
- Pabrik pengolahan oli bekas di Panongan, Kabupaten Tangerang melakukan pencemaran multidimensi selama bertahun-tahun
RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat pemilik PT Beringin Petroleum Energy baik secara pidana maupun perdata. Pasalnya, pabrik pengolahan oli bekas di Panongan, Kabupaten Tangerang melakukan pencemaran multidimensi selama bertahun-tahun.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan mengatakan langkah gugatan tersebut diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan. Pemiliknha harus bertanggung jawab penuh.
"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," ujarnya, Sabtu 20 Juni 2026.
Menurut Rizal untuk gugatan terhadap perusahaan pencemar lingkungan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 98, 99 dan Pasal 103 atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Hal itu tentang pencemaran pengelolaan limbah dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
"Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan ini," ucapnya.
Ia menilai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah oli bekas ini telah berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar. Dimana, beberapa sektor pencemaran seperti udara, darat hingga air.
Selain itu, perusahaan tersebut juga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis hingga administrasi terkait bidang kegiatan pengelolaan limbah B3. Selama beroperasi bertahun-tahun, lanjutnya, perusahaan ini menampung oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait dengan menggunakan proses yang sederhana sekali.
Sementara, pemilik PT Beringin Petroleum Energy selain enggan menyebutkan namanya juga enggan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Pria tersebut hanya menanggulangi kepalanya dan menambahkan tangan untuk tidak diwawancarai awak media.
Diketahui, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Beringin Petroleum Energi di Panongan, Kabupaten Tangerang. Perusahaan pengolahan oleh bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) ini telah melakukan pencemaran multidimensi selama bertahun-tahun.
"Penyegelan ini atas perintah dari Bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Jumhur. Kami melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap salah satu bidang usaha, yaitu PT BPE (Beringin Petroleum Energi, Red)," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan di Kabupaten Tangerang, Sabtu 20 Juni 2026.
Rizal membeberkan kegiatan diperusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi CDO (bahan bakar kimia diesel). Di mana perusahaan ini menampung oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali.
"Mulai dari penampungan, kemudian diolah direaktor tadi. Ya, disebutnya reaktor, ya, bukan nuklir tapi, non-nuklir ini dan reaktor disebut, hanya pengolahan saja," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....