Komisi XIII DPR Dorong Evaluasi Batas Masa Studi Dokter Muda

  • 20 Jun 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR meminta moratorium sementara kebijakan Batas Masa Studi dokter muda.
  • Ancaman DO dinilai menyangkut hak pendidikan dan kepastian hukum.
  • Evaluasi regulasi didorong melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan Batas Masa Studi (BMS) pendidikan dokter. DPR menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu drop out (DO) dan mengganggu hak pendidikan calon dokter.

DPR menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau karena menyangkut hak pendidikan dan kepastian hukum bagi calon dokter. Berbagai aduan disampaikan terkait ancaman DO dan belum diterbitkannya sertifikat profesi bagi sejumlah peserta pendidikan dokter.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menilai pemerintah perlu menghentikan sementara penerapan kebijakan tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek akademik, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia dan masa depan tenaga kesehatan nasional.

“Moratorium sementara perlu dilakukan sampai terdapat kepastian hukum yang jelas. Persoalan ini bukan hanya isu akademik, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, keadilan, dan masa depan tenaga kesehatan Indonesia,” katanya dalam RDPU bersama Komnas HAM dan perwakilan dokter muda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Saadiah mengatakan banyak dokter muda telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi dan rotasi klinik. Namun, mereka belum dinyatakan lulus karena belum berhasil melewati Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPD).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi calon dokter yang telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya besar selama menempuh pendidikan. Karena itu, pemerintah diminta mencari solusi yang tetap menjaga standar profesi tanpa mengabaikan hak pendidikan peserta didik.

Komisi XIII DPR juga mendorong evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan yang dihasilkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Evaluasi melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, asosiasi fakultas kedokteran, serta organisasi profesi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....