Komisi XIII DPR Dorong Sinkronisasi Aturan Pendidikan Dokter
- 20 Jun 2026 12:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi XIII DPR meminta harmonisasi regulasi pendidikan dokter.
- Komnas HAM diminta menuntaskan aduan dugaan penahanan sertifikat profesi.
- PDMI menilai sejumlah aturan pendidikan dokter perlu dievaluasi.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi terkait pendidikan dokter. Langkah ini menyusul aduan dugaan penahanan sertifikat profesi calon dokter yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan regulasi yang dinilai menimbulkan polemik. DPR juga berencana menyurati sejumlah mitra terkait untuk membahas aturan tersebut.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. “Komisi XIII akan menyurati mitra yang berkaitan dengan regulasi ini,” kata Andreas dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Komnas HAM, dan PDMI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Selain itu, Komisi XIII meminta Kementerian Hukum melakukan harmonisasi regulasi pendidikan dokter. Kementerian Sekretariat Negara juga diminta mengoordinasikan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait.
DPR turut meminta Komnas HAM memantau aspek hak asasi manusia dalam pendidikan dan profesi kedokteran. Pengawasan difokuskan pada pemenuhan hak bekerja sesuai pendidikan dan kompetensi yang dimiliki lulusan dokter.
Komnas HAM juga diminta menuntaskan aduan PDMI dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain itu, ada Kementerian Kesehatan, Kolegium Dokter, Ikatan Dokter Indonesia, serta Konsil Kesehatan Indonesia.
Dalam rapat tersebut, PDMI menyampaikan keluhan terkait belum diterbitkannya sertifikat profesi sejumlah calon dokter. Mereka menilai kondisi itu membuat lulusan tidak dapat melanjutkan proses karier profesinya.
Perwakilan PDMI Mika Wardani menilai persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan regulasi pendidikan dokter yang dianggap tidak adil. Ia menyoroti penerapan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 terhadap mahasiswa angkatan sebelumnya.
“Kami yang dari angkatan pendidikan 2018 ke bawah, kenapa dikenakan Permen tersebut? Kenapa harus lulus uji kompetensi dulu baru sertifikat profesi kami diberikan?" ujar Mika.
Mika juga mempertanyakan ketentuan yang mewajibkan mahasiswa lulus uji kompetensi sebelum memperoleh sertifikat profesi. Menurutnya, aturan tersebut perlu dikaji kembali karena berdampak pada masa depan calon dokter.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya sedang memproses aduan PDMI yang masuk pada 8 Juni 2026. “Komnas HAM sudah melakukan analisis dalam bentuk konstruksi peristiwa,” kata Anis.
Menurut Anis, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Di antaranya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, serta Ikatan Dokter Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....