Kementerian HAM Nilai Program MBG Justru Wujud Pemenuhan HAM

  • 20 Jun 2026 09:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan wujud nyata pemenuhan hak asasi, bukan pelanggaran HAM
  • Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menegaskan kesimpulan Komnas HAM tentang indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG tidak tepat secara substansial.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan wujud nyata pemenuhan hak asasi, bukan pelanggaran HAM. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menegaskan kesimpulan Komnas HAM tentang indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG tidak tepat secara substansial.

“Program MBG merupakan wujud pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas pangan dan kehidupan layak. Program MBG juga mencakup hak bebas dari kelaparan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Munafrizal dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2026.

Ia menjelaskan, Program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mengurangi dan menghapus stunting serta malnutrisi pada generasi masa depan. Menurutnya, program tersebut berada dalam ranah hak ekonomi dan sosial yang termasuk kategori positive rights atau hak yang pemenuhannya memerlukan peran aktif negara.

“Karena itu, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Sebab program ini justru memuat misi pemenuhan HAM,” ujarnya.

Munafrizal mengakui pelaksanaan Program MBG masih menghadapi sejumlah tantangan dalam tata kelola. Namun, menurut dia, adanya kekurangan dan penyimpangan dalam implementasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM.

“Komnas HAM sendiri tidak meminta agar Program MBG dihentikan, melainkan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika suatu program dinilai melanggar HAM, tentu sulit dipahami apabila pada saat yang sama program tersebut tetap direkomendasikan untuk dilanjutkan dengan evaluasi,” katanya.

Ia menilai Komnas HAM sudah tepat dalam mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG. Namun, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran HAM dinilai tidak sejalan dengan substansi rekomendasi yang disampaikan.

“Komnas HAM tepat ketika menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi program. Namun, Komnas HAM keliru ketika menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG,” ucapnya.

Munafrizal juga menyoroti pendekatan yang digunakan Komnas HAM dalam menilai Program MBG. Menurutnya, isi keterangan pers yang disampaikan lebih mencerminkan fungsi pengkajian dan penelitian dibandingkan fungsi pemantauan melalui penyelidikan dan pemeriksaan.

“Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat jika disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM. Penilaian mengenai pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan melalui fungsi pemantauan yang mencakup penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa,” katanya.

Munafrizal menyebut Program MBG mendapat respons positif pada side event Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa. Forum internasional itu menilai MBG sebagai investasi berbasis hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan global.

“Program MBG mendapat apresiasi dari berbagai pihak internasional, termasuk FAO, WFP, serta perwakilan sejumlah negara. Program semacam ini merupakan bagian dari kewajiban negara dalam mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya,” kata Munafrizal Manan menegaskan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....