Penyusunan RUU Polri Dinilai Melalui Tahapan Pembahasan Matang dan Bertahap

  • 19 Jun 2026 14:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Persoalan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri masih menjadi perhatian publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengkritik proses pembahasannya karena dinilai berlangsung tertutup dan terkesan tergesa-gesa.

Di sisi lain, terdapat pandangan yang menilai penyusunan RUU Polri telah berjalan melalui tahapan pembahasan matang. Pandangan tersebut disampaikan Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, yang menilai kritik itu tidak sesuai fakta.

Menurut Sandri, pembahasan revisi UU Polri bukan agenda yang muncul secara mendadak dalam waktu singkat. Ia menyebut proses penyusunannya telah berjalan sejak 2022 dan menjadi bagian agenda legislasi nasional.

“RUU Polri sudah dari 2022. Kok dibilang tertutup dan tergesa?” ujar Sandri Rumanama, Jumat, 19 Juni 2026. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan pembahasan revisi aturan telah berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.

Ia menilai tudingan pemerintah dan DPR membahas revisi UU Polri secara terburu-buru tidak mencerminkan kenyataan. Menurutnya, setiap tahapan legislasi memiliki mekanisme yang harus dilalui sebelum rancangan undang-undang disahkan.

“Mengada-ngada saja itu,” kata Sandri. Ia menilai tudingan tersebut tidak menggambarkan perjalanan pembahasan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Meski demikian, Sandri mengakui kritik terhadap sebuah rancangan undang-undang merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, ia menegaskan kritik sebaiknya disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada keberatan terhadap substansi aturan, silakan dikritisi. Tapi jangan membangun opini seolah-olah prosesnya tiba-tiba atau tanpa pembahasan yang panjang,” ujarnya.

Sandri menambahkan proses penyusunan regulasi memerlukan waktu, kajian, serta pembahasan yang dilakukan secara berlapis. Karena itu, masyarakat diharapkan melihat proses legislasi secara objektif dan menyeluruh dari berbagai sudut.

Menurutnya, fokus utama yang perlu diperhatikan adalah substansi pengaturan serta manfaat bagi masyarakat luas. Ia juga menilai perubahan regulasi harus tetap berada dalam koridor kepentingan publik dan hukum.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa semua perubahan regulasi pasti memperbesar kekuasaan lembaga tertentu, Yang paling penting adalah aturan dibuat melalui mekanisme benar dan mengedepankan kepentingan publik,” ujar Sandri.

Polemik RUU Polri hingga kini masih memunculkan beragam pandangan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagian pihak menilai revisi diperlukan, sementara pihak lain menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....