Tiga WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

  • 19 Jun 2026 21:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi tiga WN Tiongkok setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan di Indonesia.
  • Ketiganya juga dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku saat ini.
  • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menjelaskan tiga WN Tiongkok dideportasi dan dicekal lima tahun setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia.

RRI.CO.ID, Surabaya - Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi tiga WN Tiongkok setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan di Indonesia. Ketiganya juga dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku saat ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menjelaskan tiga WN Tiongkok dideportasi dan dicekal lima tahun setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia. Pelanggaran terungkap usai petugas menemukan ketidaksesuaian data penjamin dalam dokumen pengajuan visa mereka.

“Ketidaksesuaian data penjamin dalam sistem keimigrasian menjadi indikasi awal adanya kejanggalan dokumen pengajuan visa mereka. Temuan itu kemudian menjadi dasar petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga WNA tersebut,” kata Agus Winarto dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan ketiganya masuk Indonesia menggunakan visa C12, C1, dan C2 dengan data penjamin tidak benar. Petugas juga menemukan kesamaan nomor seri materai yang mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis.

“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim tujuan bisnis dan investasi yang diajukan ketiga WN Tiongkok tersebut tidak terbukti. Mereka diketahui tidak memiliki rencana untuk melakukan investasi maupun kegiatan bisnis di Indonesia,” ucap Agus menjelaskan.

Menurut Agus, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal dan Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh melalui pemberian keterangan tidak benar.

“Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan selama lima tahun terhadap ketiganya,” ujarnya.

Agus menegaskan komitmen menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran visa oleh warga negara asing di Indonesia.

“Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen dari jajaran Kantor Imigrasi Surabaya. Khususnya untuk menegakkan hukum keimigrasian secara ketat di wilayah kerja kami,” ucap Agus menutup.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....