Bea Cukai Sita 7,7 Ton Narkoba, Pengungkapan 2026
- 16 Jul 2026 08:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 7,7 ton narkoba disita sepanjang Januari-Juli 2026
- Jumlah tersebut berdasarkan 869 kasus penindakan baik jalur laut maupun udara.
RRI.CO.ID, Tangerang - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 7,7 ton narkoba disita sepanjang Januari-Juli 2026. Jumlah tersebut berdasarkan 869 kasus penindakan baik jalur laut maupun udara.
Salah satu yang terbesar adalah pengungkapan penyelundupan ganja asal Thailand melalui Pelabuhan Tanjung Priok, beberapa waktu lalu. “Tahun ini ada penindakan terbesar, yaitu pengungkapan penyelundupan ganja melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Plt Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 15 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, sambung Erwin, petugas menemukan dua kontainer berisi 6.200 bungkus ganja dengan berat 3.371 kilogram (3,4 ton). Barang haram itu disembunyikan di dalam koper dan matras latex.
Erwin menekankan ancaman penyelundupan narkotika melalui jalur laut, udara, barang bawaan penumpang, maupun barang kiriman semakin serius.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika, psikotropika dan prekusor.
Diketahui, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan bahan baku narkotika (inex/ekstasi) cair. Asal barang haram itu dari Tiongkok yang dibawa penumpang dari Malaysia, berakhir di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Bahan baku itu selain mengandung narkotika dan psikotropika terungkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan ini merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan sinergi lintas instansi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Rabu 15 Juli 2026.
Hengky membeberkan selain menyita 3,3 kilogram barang bukti juga mengamankan dua pria berkewarganegaraan Tiongkok yang masing-masing berinisial LZ dan SZ.
Keduanya tiba menggunakan maskapai Trans Nusa dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta.
"Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus menyamarkan didalam kemasan minuman instan berbagai merk. Ternyata isinya berupa psikotropika golongan IV jenis nimetazepam, narkotika golongan I jenis methaphetamin serta ketamin," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....