Kemendag Optimalkan Layanan Impor Melalui Permendag Baru

  • 19 Jun 2026 19:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah memperkuat mekanisme penanganan hambatan arus barang impor.
  • Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 untuk meningkatkan efektivitas perizinan impor.
  • Regulasi mengatur penerbitan LS, validasi PI-PIB, serta sanksi pelaporan impor.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas kebijakan dan pengaturan impor. Regulasi ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan impor sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sosialisasi dilaksanakan secara daring pada 15 Juni 2026,diikuti pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Permendag Nomor 18 Tahun 2026 sendiri telah diundangkan pada 4 Juni 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan penyempurnaan kebijakan impor dilakukan untuk menjaga kelancaran arus barang. Kebijakan ini juga memperkuat integrasi sistem elektronik, dengan aspek pengawasan dan kepatuhan tetap menjadi perhatian utama pemerintah.

“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan. Meningkatkan integrasi sistem elektronik, dan dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy dalma keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan regulasi tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan impor sebelumnya. "Tujuannya untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas layanan, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan," ujar Andri.

Menurut Andri, Permendag Nomor 18 Tahun 2026 memuat empat substansi utama. Salah satunya mengatur penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, sepanjang persyaratan substantif telah dipenuhi oleh importir.

Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bagi importir yang telah melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Namun, mereka masih terkendala proses administrasi sehingga LS belum terbit sebelum masa berlaku PI berakhir.

Substansi lainnya mencakup penguatan validasi data antara nomor Persetujuan Impor dalam LS dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Langkah ini dilakukan untuk mencegah ketidaksesuaian data dan mendukung pengawasan berbasis sistem elektronik.

Pemerintah juga menyesuaikan ketentuan sanksi bagi importir yang tidak menyampaikan laporan realisasi impor. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah dapat membekukan perizinan berusaha di bidang impor untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu.

Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor. Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi pemerintah untuk merespons lebih cepat berbagai kondisi yang berkaitan dengan kepentingan nasional dan program pemerintah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....