Pelaku Usaha di E-Commerce Wajib Miliki NIB, Kemendag Beri Masa Transisi

  • 19 Jun 2026 12:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemendag mewajibkan pelaku usaha di e-commerce memiliki NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
  • Pemerintah memberikan masa transisi 18 bulan bagi pedagang lama dan 6 bulan bagi pedagang baru.
  • NIB membuka akses pembiayaan, program pembinaan, kemitraan usaha, hingga peluang ekspor.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di platform perdagangan digital.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Juni 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kepemilikan NIB menjadi syarat bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik. Ia menegaskan proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan. Hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Budi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Budi, setiap pelaku usaha yang menjalankan perdagangan melalui platform digital wajib memiliki perizinan berusaha paling sedikit berupa NIB. Selain itu, penyelenggara platform juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan.

Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha. Pedagang yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku diberikan waktu 18 bulan, sedangkan pedagang baru memperoleh masa penyesuaian selama enam bulan.

Kemendag berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib. Selain itu, masa transisi diharapkan memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk melengkapi legalitas tanpa mengganggu kegiatan usaha mereka.

Budi menjelaskan kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Manfaat tersebut meliputi legalitas usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses pembiayaan, peluang mengikuti program pemerintah, hingga peningkatan daya saing produk.

Sebagai identitas resmi usaha, NIB dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, lembaga keuangan, dan investor. Dokumen tersebut juga menjadi dasar legalitas bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi di platform digital sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, NIB menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pembiayaan usaha dan berbagai program pemberdayaan pemerintah. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dinilai lebih mudah mengakses pelatihan, pendampingan, dan bantuan pengembangan usaha.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB menjadi akses pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Sehingga UMKM akan semakin kuat, berkesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Budi.

Ia menambahkan, NIB juga menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis. Legalitas tersebut dapat mempermudah akses terhadap sertifikasi, kemitraan industri, program promosi, pengadaan barang dan jasa, hingga peluang ekspor.

Menurut Kemendag, penguatan legalitas usaha merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi produk lokal di pasar digital nasional maupun global.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....