KemenHAM Tegaskan Kritik Publik atas Putusan Kasus MHS Bagian dari Demokrasi
- 02 Jun 2026 10:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan kritik publik terhadap putusan kasus kematian pelajar MHS merupakan hak konstitusional masyarakat demokratis
- Wakil Menteri HAM Mugiyanto menilai kebebasan menyampaikan kritik hukum secara objektif harus dihormati tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan kritik publik terhadap putusan kasus kematian pelajar MHS merupakan hak konstitusional masyarakat demokratis. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menilai kebebasan menyampaikan kritik hukum secara objektif harus dihormati tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan.
Mugiyanto menegaskan independensi peradilan merupakan prinsip utama negara hukum yang wajib dihormati seluruh pihak tanpa pengecualian. Namun, ruang kritik masyarakat, keluarga korban, dan organisasi sipil tetap harus dijamin dalam negara demokratis.
“Penghormatan terhadap putusan pengadilan adalah prinsip negara hukum. Namun kritik yang disampaikan secara objektif, akademik, dan bertanggung jawab juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi,” kata Mugiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Mugiyanto menyatakan masyarakat berhak mengawasi penegakan hukum, terutama perkara hak hidup yang melibatkan aparat negara. Menurutnya, pertanyaan publik mengenai rasa keadilan putusan merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi modern.
“Ketika hak hidup seseorang hilang dan melibatkan aparat negara, proses hukum harus transparan, akuntabel, serta melindungi korban. Negara berkewajiban memastikan penegakan hukum berjalan adil demi menjamin perlindungan hak asasi setiap warga.”
Mugiyanto menilai reformasi sistem peradilan perlu terus diarahkan pada penguatan perlindungan korban, transparansi proses hukum, dan akuntabilitas negara. Menurutnya, hukum tidak hanya berfungsi menegakkan legalitas formal, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.
“Hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan martabat manusia. Itu menjadi bagian penting dari penguatan HAM dalam negara hukum demokratis yang berlandaskan Pancasila,” ucap Mugiyanto menegaskan.
Diketahui, Kasus kematian MHS menjadi sorotan setelah terdakwa anggota TNI divonis 10 bulan penjara akibat kelalaiannya. Putusan tersebut memicu kritik keluarga korban dan masyarakat sipil karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....