KemenHAM: Perpres Bisnis HAM Perkuat Perlindungan dan Pemulihan
- 03 Jun 2026 12:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Peraturan Presiden (Pepres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan HAM dalam aktivitas bisnis sekaligus memastikan adanya mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran.
- PLT Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas mengatakan kebijakan Bisnis dan HAM mengacu prinsip PBB yang menekankan perlindungan, penghormatan, serta pemulihan hak.
RRI.CO.ID, Bandung - Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Perpres tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan HAM dalam aktivitas bisnis sekaligus memastikan adanya mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran.
“Negara wajib melindungi, korporasi menghormati HAM, dan akses pemulihan harus tersedia bagi pihak terdampak. Ketiga pilar tersebut saling terkait sehingga tidak dapat berjalan sendiri dalam penerapan Bisnis dan HAM,” kata PLT Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas saat memberikan sambutan dalam Diskusi Pembahasan Pepres Bisnis dan HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia mengatakan kebijakan Bisnis dan HAM mengacu prinsip PBB yang menekankan perlindungan, penghormatan, serta pemulihan hak. Tiga pilar tersebut menjadi landasan penyusunan regulasi untuk memperkuat tanggung jawab negara dan pelaku usaha bersama.
“Negara wajib melindungi, korporasi menghormati HAM, dan akses pemulihan harus tersedia bagi pihak terdampak. Ketiga pilar tersebut saling terkait sehingga tidak dapat berjalan sendiri dalam penerapan Bisnis dan HAM,” kata Sofia Alatas saat memberikan sambutan dalam Diskusi Pembahasan Pepres Bisnis dan HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, konsep Bisnis dan HAM mulai berkembang setelah PBB menerbitkan Guiding Principles on Business and Human Rights pada 2011. Di Indonesia, implementasinya terus berkembang melalui berbagai kementerian sebelum akhirnya menjadi bagian dari agenda Kementerian HAM.
“Negara tidak bisa berdiri sendiri, pelaku usaha juga tidak bisa berjalan sendiri, begitu pula mekanisme pemulihan. Semuanya harus terhubung agar perlindungan HAM dalam kegiatan bisnis dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Sofia mengatakan akses pemulihan dapat dilakukan negara, pelaku usaha, maupun kolaborasi keduanya untuk menjamin perlindungan HAM. Perpres diharapkan memperjelas tanggung jawab seluruh pihak mencegah dan menangani dampak HAM dari kegiatan usaha.
“Perpres ini disusun merespons meningkatnya perhatian global terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab. Isu Bisnis dan HAM kini berkembang di Eropa serta mulai menjadi perhatian negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia,” kata Sofia Alatas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....