BPOM Dorong Masyarakat Terapkan 'Cek KLIK' Saat Belanja Produk Online di E-commerce
- 18 Jun 2026 20:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPOM mengedukasi masyarakat melalui program Cek KLIK untuk memastikan keamanan produk yang dibeli, terutama melalui platform daring
- Laporan masyarakat dan pemantauan Direktorat Siber menjadi dasar BPOM dalam menindak produk yang diduga melanggar ketentuan
- Produk bermasalah dapat dikenai penyitaan, sanksi administrasi, takedown di e-commerce, hingga proses hukum sesuai Undang-Undang Kesehatan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan masyarakat perlu memastikan keamanan produk melalui program edukasi ‘Cek KLIK’. Program tersebut mengarahkan masyarakat memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan masa Kadaluarsa produk.
Taruna mengatakan BPOM terus memaksimalkan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat luas. Upaya tersebut dilakukan agar konsumen lebih waspada ketika membeli produk melalui platform daring.
“Selain nomor izin edar kita maksimalkan masyarakat itu dengan edukasi. Kita punya program komunikasi, informasi dan edukasi, itulah yang kita sebut dengan ‘Cek KLIK’,” ujarnya kepada RRI.CO.ID usai kegiatan ‘Sosialisasi Peraturan BPOM no 8 Tahun 2026’ di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan laporan masyarakat maupun temuan Direktorat Siber BPOM menjadi dasar tindak lanjut pengawasan. Setelah laporan diterima, BPOM dapat melakukan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, tindakan awal yang dapat dilakukan mencakup penyitaan serta pemberian sanksi administrasi. BPOM juga dapat mengumumkan kepada publik apabila ditemukan produk yang bermasalah.
“Pertama kita bisa melakukan penyitaan, melakukan tahap berikutnya kita bisa lakukan apa yang disebut dengan sanksi administrasi. Bahkan kita bisa lakukan selain penyitaan juga kita bisa lakukan mengumumkan ke publik bahwa produk-produk ini,” ucap Taruna.
Sebelum langkah lebih lanjut dilakukan, BPOM terlebih dahulu meminta platform e-commerce menurunkan produk terkait. Permintaan takedown dilakukan terhadap produk yang telah terindikasi melanggar ketentuan pengawasan.
Taruna menegaskan pelanggaran dapat diproses sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 secara tegas. Sanksinya dapat berupa pidana penjara dua belas tahun atau denda lima miliar rupiah per item.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....