BPOM Revisi Aturan CPKB untuk Perkuat Kualitas dan Daya Saing Kosmetik Nasional
- 18 Jun 2026 14:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPOM menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2026 untuk memastikan produk kosmetik aman, berkualitas, dan sesuai klaim
- Aturan baru mempermudah pembaruan sertifikat CPKB serta menyederhanakan persyaratan administrasi bagi pelaku usaha
- BPOM menargetkan pertumbuhan industri kosmetik nasional agar mampu bersaing dan menjadi duta produk Indonesia di pasar global
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan kosmetik aman dan berkualitas. Regulasi tersebut juga ditujukan agar khasiat produk sesuai dengan klaim yang disampaikan kepada masyarakat.
Taruna menjelaskan revisi aturan dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri usaha kosmetik di Indonesia. Selain berkembang di dalam negeri, produk kosmetik nasional diharapkan mampu menjadi duta Indonesia di mancanegara.
“Kita sangat berharap selain tumbuh subur, suatu ketika kita juga mengharapkan produk-produk ini bukan hanya merajai di negeri sendiri. Tetapi bisa berfungsi sebagai duta-dutanya produk Indonesia di mancanegara,” ujarnya usai kegiatan ‘Sosialisasi Peraturan BPOM no 8 Tahun 2026’ di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Taruna, perbaikan harus dimulai dari hulu melalui penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Ia meyakini kualitas, efikasi, dan keamanan produk akan mengikuti apabila proses pembuatannya sudah baik.
Ia mengatakan produk yang berkualitas akan menjadi produk yang dipercaya dan dicintai masyarakat. Bahkan, produk tersebut diharapkan mampu menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia maupun masyarakat global.
Taruna menjelaskan salah satu perubahan aturan berkaitan dengan pembaruan sertifikat CPKB yang lebih fleksibel. Selama sertifikat masih berlaku, pelaku usaha tetap dapat mengajukan pembaruan meskipun mendekati masa berakhir.
Perubahan lain menghapus kewajiban penyampaian rancang bangun dan skema fasilitas pada tahap awal. Menurut Taruna, dokumen tersebut dapat menyusul selama proses produksi memenuhi ketentuan.
“Yang paling penting bagi kami adalah ditunjukkan yang bisa proses produksinya. Beserta yang paling konkret yaitu pabriknya atau faktorinya sudah memenuhi standar keamanan, standar kualitas tentang pembuatan,” ucapnya.
Ia menegaskan BPOM kini lebih fokus pada standar keamanan dan kualitas produk kosmetik. Proses produksi juga harus mencegah risiko logam berat maupun mikroorganisme yang membahayakan kesehatan kulit.
Taruna mengatakan kemudahan regulasi tetap disertai pengawasan mutu agar standar tidak menurun. Aturan tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan industri, penerimaan negara, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....