PERKOSMI Sambut Baik Penyederhanaan Regulasi Kosmetik Melalui Aturan BPOM Baru
- 18 Jun 2026 15:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PERKOSMI menilai Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 menyederhanakan regulasi tanpa mengurangi standar mutu, manfaat, dan keamanan kosmetik
- Regulasi baru dinilai mampu menyeimbangkan perlindungan konsumen dengan kemudahan berusaha bagi pelaku industri kosmetik
- Sistem kepatuhan berubah dari berbasis persetujuan menjadi berbasis tanggung jawab, dengan pendekatan regulasi berbasis risiko
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) Sancoyo Antarikso mengapresiasi terbitnya Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi upaya penyederhanaan aturan tanpa mengurangi standar mutu, manfaat, dan keamanan kosmetik.
Sancoyo mengatakan peraturan tersebut mampu menyeimbangkan perlindungan konsumen dengan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Dengan demikian, industri dapat terus menghadirkan produk kosmetik yang aman, bermanfaat, dan bermutu bagi masyarakat.
“Ini bisa menyeimbangkan antara perlindungan terhadap konsumen dan juga kemudahan berusaha untuk pelaku usaha. Sehingga kita semua dapat terus memberikan produk-produk kosmetik yang aman, bermanfaat, bermutu kepada konsumen Indonesia,” ucapnya usai kegiatan ‘Sosialisasi Peraturan BPOM no 8 Tahun 2026’ di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut juga mendukung peningkatan daya saing produk kosmetik di pasar lokal. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi industri kosmetik Indonesia di pasar global.
Sancoyo menjelaskan perubahan regulasi menghadirkan model kepatuhan berbasis tanggung jawab pelaku usaha. Dalam sistem tersebut, komitmen menjaga mutu dan keamanan produk menjadi aspek yang semakin penting.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan contoh penerapan regulasi berbasis risiko dalam sektor kosmetik nasional. Pelaku usaha yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik akan memperoleh penghargaan sesuai ketentuan.
“Salah satu perubahan model dari compliance (kepatuhan) berbasis persetujuan, menjadi kepatuhan berbasis tanggung jawab. Jadi tanggung jawab dari pelaku usaha untuk terus menerus patuh terhadap peraturan dan memperhatikan mutu dan keamanan dari produk itu,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....