Kepala BPOM Ungkap Empat Alasan Penguatan Industri Kosmetik Melalui Aturan CPKB
- 18 Jun 2026 15:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPOM memperbarui regulasi CPKB karena industri kosmetik nasional tumbuh sekitar 6,3 persen setiap tahun
- Nilai ekonomi sektor kosmetik mencapai sekitar Rp110 triliun dengan potensi pasar sekitar 10 miliar dolar AS
- Indonesia memiliki potensi besar bahan baku kosmetik dari sumber daya alam yang dapat mendukung daya saing global
RRI.CO.ID, Jakarta - BPOM memperbarui regulasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) berdasarkan empat target utama penguatan industri nasional. Kebijakan tersebut dilakukan karena sektor kosmetik menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat setiap tahun.
Kepala BPOM Taruna Ikrat menyebut bisnis kosmetik di Indonesia tumbuh sekitar 6,3 persen per tahun. Menurutnya, pasar kosmetik terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
“Jadi pangsa pasarnya bertambah karena jumlah penduduknya bertambah dan kebutuhan bertambah. Itu alasan pertama kita harus melihat bahwa pangsa pasar di bidang kosmetik meningkat luar biasa, meningkatnya 6,3 persen per tahun,” ujarnya dalam kegiatan ‘Sosialisasi Peraturan BPOM no 8 Tahun 2026’ di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan kebutuhan kosmetik kini mencakup seluruh kelompok usia, mulai bayi hingga lanjut usia. Kondisi tersebut membuat potensi pasar kosmetik nasional semakin besar dan terus berkembang.
Taruna mengatakan nilai ekonomi sektor kosmetik saat ini mencapai sekitar Rp110 triliun. Ia menilai potensi pasar kosmetik Indonesia dapat mencapai sekitar 10 miliar dolar Amerika Serikat.
Menurutnya, sistem notifikasi yang diterapkan saat ini menyebabkan masuknya banyak produk impor. Karena itu, kualitas, standar, dan proses produksi industri dalam negeri harus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Ia juga menegaskan Indonesia memiliki potensi sumber daya alam sangat besar untuk industri kosmetik. Potensi tersebut berasal dari bahan herbal, fauna, flora, hingga mineral yang memerlukan standardisasi produksi.
“Paling penting bahwa negeri kita ini punya potensi sumber daya alam yang luar biasa yang bisa untuk memproduksi kosmetik. Baik yang berasal dari herbal maupun yang berasal dari fauna, flora bahkan mineral-mineral bumi kita,” kata Taruna.
Taruna berharap industri kosmetik nasional tidak hanya menjadi raja di negeri sendiri. Menurutnya, pembaruan Peraturan BPOM Nomor 8 bertujuan menyiapkan industri nasional agar mampu menguasai pasar global melalui peningkatan standar dan kualitas produksi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....