BPOM Dorong Harmonisasi Regulasi untuk Percepat Akses Obat Inovatif

  • 13 Jun 2026 11:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM mendorong harmonisasi regulasi dan mekanisme reliance guna mempercepat akses pasien terhadap obat inovatif di kawasan Asia-Pasifik
  • Waktu persetujuan obat yang saat ini berkisar 12—14 bulan hingga 3 tahun ditargetkan dipercepat menjadi 3—6 bulan melalui jalur reliance
  • BPOM menegaskan kapasitasnya sebagai otoritas regulasi pertama dari negara berpenghasilan menengah yang memperoleh status WHO-Listed Authority pada Desember 2025

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong harmonisasi regulasi dan mekanisme reliance untuk mempercepat akses pasien terhadap obat inovatif di kawasan Asia-Pasifik. Upaya tersebut disampaikan dalam ‘ABAC Webinar on Regulatory Harmonisation in the APEC Region’ yang digelar secara virtual pada Selasa, 9 Juni 2026.

Webinar tersebut membahas percepatan akses pasien terhadap obat inovatif melalui penyelarasan regulasi dan penerapan mekanisme reliance. Kegiatan ini diselenggarakan oleh APEC Business Advisory Council (ABAC), dewan penasihat yang dibentuk para Pemimpin Ekonomi APEC sejak November 1995.

ABAC berperan memberikan perspektif dunia usaha kepada para menteri dan pejabat senior APEC dalam berbagai bidang kerja sama. Keanggotaannya terdiri atas maksimal tiga perwakilan sektor swasta dari masing-masing ekonomi anggota, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah.

Dalam webinar itu diungkapkan bahwa waktu persetujuan obat di sejumlah ekonomi Asia-Pasifik masih tergolong panjang. Proses tersebut berkisar 12—14 bulan dan bahkan dapat mencapai hingga 3 tahun pada beberapa wilayah.

Melalui jalur reliance yang terkoordinasi, durasi persetujuan obat diharapkan dapat dipercepat secara signifikan. Waktu proses ditargetkan menjadi sekitar 3—6 bulan tanpa mengurangi standar keselamatan pasien.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjadi salah satu narasumber yang memaparkan materi mengenai ‘Elevating Indonesia as a Trusted Global Regulatory Authority through WHO-Listed Authority’. Sesi webinar tersebut dimoderatori Managing Partner Aulis Capital Nisa Leung yang juga Perwakilan Tiongkok pada Forum ABAC.

Taruna menyoroti pencapaian BPOM sebagai otoritas regulasi pertama dari negara berpenghasilan menengah yang memperoleh status WHO-Listed Authority. Status yang diraih pada Desember 2025 itu menegaskan kapasitas BPOM dalam menjamin keamanan, mutu, dan efektivitas produk.

“Reliance dapat mengurangi duplikasi prosedur yang berlebihan. Ketika pihak otoritas dapat dipercaya dengan standar yang setara,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Melalui forum tersebut, BPOM membagikan praktik terbaik terkait penguatan regulasi, digitalisasi proses, pemantauan real-time, dan pengembangan kapasitas nasional. BPOM juga mengusulkan penguatan mekanisme reliance, mentoring regulator lain, serta kolaborasi multiregional dalam uji klinik dan validasi standar laboratorium.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....