Kurangi Ketimpangan Ekonomi, F-PKS Tegaskan Penting Penguatan Koperasi
- 18 Jun 2026 08:14 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Fraksi PKS DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, pentingnya penguatan koperasi sebagai instrumen utama ekonomi kerakyatan.
- Menurutnya, posisi koperasi sesungguhnya sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun, keberhasilan koperasi hingga saat ini masih belum merata.
- Kita menjumpai koperasi yang sangat sukses, tetapi masih banyak koperasi yang setelah didirikan sulit berjalan, sulit bangkit.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, pentingnya penguatan koperasi sebagai instrumen utama ekonomi kerakyatan. Semua itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
Menurutnya, posisi koperasi sesungguhnya sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun, keberhasilan koperasi hingga saat ini masih belum merata.
“Kita menjumpai koperasi yang sangat sukses, tetapi masih banyak koperasi yang setelah didirikan sulit berjalan, sulit bangkit. Disparitas inilah yang membuat sebagian orang memandang koperasi secara apriori tanpa memahami makna sesungguhnya koperasi sebagai soko guru ekonomi kerakyatan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Kharis juga menyoroti, pentingnya koperasi dalam memperkuat posisi petani dan konsumen dengan memotong rantai distribusi yang terlalu panjang. Seperti di wilayah Solo, Jawa Tengah, harga bayam yang diterima petani sangat rendah dibanding harga yang dibayar konsumen.
“Petani menjual satu ikat bayam hanya Rp500, sampai di pasar menjadi Rp750. Tetapi ketika dibeli konsumen di Solo harganya bisa Rp2.500 bahkan sekarang mencapai Rp3.000," ucap Kharis.
Kalau koperasi mampu membangun jaringan distribusi yang baik, ia meyakini, petani bisa mendapat harga lebih tinggi dan konsumen membeli murah. Mengingat, selama ini keuntungan terbesar justru dinikmati oleh perantara atau middleman di sepanjang rantai distribusi.
“Kalau koperasi bisa mengambil peran di tengah, produsen menjadi lebih sejahtera, konsumen lebih hemat, dan kesejahteraan bisa lebih merata. Ini bukan hanya soal bayam, tetapi berlaku untuk banyak komoditas dan kebutuhan masyarakat lainnya,” ujar Kharis.
Lebih lanjut, Kharis mengharapkan, kepemimpinan baru di Kementerian Koperasi mampu mengembalikan kejayaan gerakan koperasi nasional. Ia optimistis, di bawah kepemimpinan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, penguatan koperasi dapat berjalan lebih baik.
“Fraksi PKS tentunya sangat mendukung lahirnya Undang-Undang Perkoperasian ini. Mudah-mudahan secepatnya bisa diundangkan sesuai harapan masyarakat dan para pegiat koperasi,” kata Kharis.
Sebelumnya, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan, pentingnya pembentukan Undang-Undang Perkoperasian yang baru guna menjawab perkembangan zaman. Sekaligus, memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan nasional.
Ferry menjelaskan, regulasi koperasi yang berlaku saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. UU tersebut, dinilainya sudah tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika dan kebutuhan koperasi modern.
“Regulasi perkoperasian yang lebih sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan zaman menjadi kebutuhan mendesak. Karena itu, pemerintah mengusulkan RUU Perkoperasian untuk memperkuat landasan hukum dan kelembagaan koperasi di Indonesia,” kata Ferry dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....