Rapat dengan DPR, Menkop Beberkan 4 ‘PR Besar’ di RUU Perkoperasian
- 17 Jun 2026 21:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mengungkap empat isu krusial yang masih perlu didalami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian
- Setelah mencermati draf RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah mengidentifikasi sedikitnya empat pekerjaan rumah (PR)
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mengungkap empat isu krusial yang masih perlu didalami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026. Menurutnya, revisi regulasi ini menjadi momentum penting untuk membenahi ekosistem koperasi nasional yang dinilai sudah tidak lagi sesuai.
“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” ujar Ferry, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Setelah mencermati draf RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah mengidentifikasi sedikitnya empat pekerjaan rumah (PR). Pertama yaitu terkait digitalisasi koperasi.
Pemerintah menilai pemanfaatan teknologi dapat meningkatkan kecepatan layanan, memperluas akses, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Namun, aturan mengenai jenis teknologi yang digunakan hingga tata kelola pengelolaannya masih perlu diperdalam agar implementasinya berjalan aman.
Kedua, penguatan aspek pengawasan dan perlindungan dana anggota. Pemerintah mendorong pembentukan lembaga yang menangani perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.
“Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi. Tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020,” ujar Ferry.
Ketiga, pemerintah menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan ketentuan sanksi pidana dalam RUU tersebut. Menurutnya, sanksi pidana memang diperlukan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas.
“Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran. Dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya,” ucapnya.
Keempat, pemerintah menilai masih diperlukan pendalaman mengenai pengaturan ekosistem perkoperasian. Termasuk pembagian peran dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan bersama pemerintah.
“Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia,”katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....