KLH Dorong Regulasi Kearifan Lokal, Targetkan Konservasi Lebih Inklusif
- 18 Jun 2026 14:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati
- Lebih dari 192 masyarakat adat dan komunitas lokal telah mendokumentasikan praktik konservasinya
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengatakan, berbagai inisiatif telah dilakukan pemerintah maupun organisasi nonpemerintah. Keduanya, lanjut dia, perlu disinergikan dalam satu kerangka kerja lintas sektor.
Menurutnya, penguatan regulasi menjadi penting agar praktik-praktik konservasi berbasis masyarakat memperoleh kepastian perlindungan. Selain itu juga mendapatkan pengakuan yang lebih kuat.
“Keanekaragaman hayati merupakan modal alam yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat adat dan komunitas lokal perlu mendapatkan dukungan, pengakuan, perlindungan, serta manfaat yang adil atas kontribusinya,” ujar Rasio dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026.
Penyusunan peta jalan tersebut merupakan bagian dari implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045. Khususnya Target 17, serta Program Kerja Pasal 8(j) Convention on Biological Diversity (CBD).
Koordinator Eksekutif Working Group Indigenous and Community Conserved Areas (ICCAs) Indonesia, Cindy Julianty mengatakan, penyusunan dokumen tersebut harus dilakukan secara partisipatif. Dalam hal ini, harus melibatkan pemerintah, masyarakat adat, akademisi, organisasi, hingga mitra pembangunan.
“Peta jalan ini harus menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan. Harapannya, dokumen ini tidak hanya menjadi panduan kebijakan, tetapi juga mendorong aksi nyata untuk memperkuat praktik kearifan lokal di Indonesia,” kata Cindy.
Forum tersebut sekaligus menandai dimulainya penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal. Yakni melalui pembentukan tim penyusun serta penguatan kolaborasi lintas sektor guna mendukung konservasi keanekaragaman hayati yang inklusif.
Sementara, Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyoroti pentingnya penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat adat dan kearifan lokal. Hal ini agar lebih mudah diterapkan di daerah.
“Pendokumentasian kearifan lokal oleh pemerintah daerah bersama masyarakat dapat menjadi dasar yang kuat. Tujuannya untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan kearifan lokal melalui kebijakan yang lebih efektif,” ujarnya.
Diketahui, lebih dari 192 masyarakat adat dan komunitas lokal telah mendokumentasikan praktik konservasinya. Dengan cakupan wilayah mencapai sekitar satu juta hektare.
Hasil analisis WGII menunjukkan Indonesia memiliki potensi wilayah konservasi kelola masyarakat (ICCAs) lebih dari 29 juta hektare. Potensi tersebut dapat menjadi modal dalam mendukung pencapaian target konservasi nasional sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....