Program Bedah Rumah Capai 13,51 Persen, Pemerintah Percepat Verifikasi

  • 17 Jun 2026 13:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Progres Program Bedah Rumah (BSPS) mencapai 13,51 persen hingga awal Juni 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat November 2026.
  • Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp8,3 triliun untuk mendukung perbaikan rumah tidak layak huni melalui BSPS pada 2026.
  • Jawa Barat menjadi provinsi dengan alokasi dan progres BSPS tertinggi, diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Progres Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) telah mencapai 13,51 persen hingga awal Juni 2026. Pemerintah menargetkan seluruh pelaksanaan fisik perbaikan rumah tidak layak huni selesai pada Oktober atau paling lambat November 2026.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari, menyampaikan saat ini pemerintah memfokuskan percepatan proses verifikasi calon penerima bantuan. "Untuk Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), hingga awal Juni 2026 progresnya mencapai 13,51 persen," kata Qodari dalam konferensi pers di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurutnya, dari target awal sekitar 400 ribu unit rumah, proses verifikasi telah menjangkau sekitar 300 ribu unit. Pemerintah menargetkan seluruh proses verifikasi selesai pada Juni 2026.

"Proses verifikasi telah mencapai sekitar 300.000 unit dan ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026. Diperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar 2 bulan dan fisiknya sekitar 3 bulan," kata Qodari.

Pemerintah juga telah menetapkan besaran bantuan yang diberikan kepada setiap penerima BSPS. Untuk wilayah reguler, bantuan sebesar Rp20 juta per unit.

Nilai tersebut terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Skema tersebut dirancang untuk mendukung perbaikan rumah secara swadaya oleh masyarakat.

Sementara itu, khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan ditingkatkan menjadi Rp25 juta per unit. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan biaya pembangunan yang lebih tinggi.

Adapun untuk wilayah pegunungan, pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, bantuan mencapai Rp40 juta per unit. Pemerintah berharap dukungan tersebut dapat mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di daerah terpencil.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari APBN 2026. Anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan perbaikan ratusan ribu rumah masyarakat berpenghasilan rendah.

"Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan alokasi dan progres tertinggi. Diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan," ucapnya.

Menurutnya, penetapan alokasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator. Di antaranya jumlah rumah tidak layak huni, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, ketimpangan, serta kedalaman kemiskinan di setiap daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....