Bareskrim Tahan Dua Tersangka Kasus Mafia Tambang Emas Ilegal
- 17 Jun 2026 13:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus pertambangan emas ilegal.
- Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengolahan dan distribusi PETI.
- Penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus pertambangan emas ilegal. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengolahan dan distribusi pertambangan emas tanpa izin.
Dua tersangka yang ditahan yakni mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) DHB dan Direktur PT SJU saat ini VC. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan berlangsung selama 20 hari mulai 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026," ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, kedua tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. Mereka baru hadir setelah penyidik melayangkan panggilan kedua pada 15 Juni 2026.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat tiga tersangka sebelumnya. Ketiganya berinisial TW, DW, dan BSW yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyidik menemukan alat bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka. Bukti tersebut diperoleh selama proses pengembangan penyidikan berlangsung.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku. Keduanya diduga secara bersama-sama memfasilitasi terjadinya kejahatan tersebut," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut penelusuran aset menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Penyidik berupaya mengidentifikasi seluruh aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
"Penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset secara optimal. Langkah itu dilakukan terhadap seluruh aliran dana dalam perkara ini," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....