Pigai Tegaskan MBG Bukan Pelanggaran HAM

  • 16 Jun 2026 17:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan upaya pemenuhan hak dasar masyarakat Indonesia.
  • Menurut Menteri HAM, program tersebut bagian proses pembangunan sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM seperti dinilai Komnas HAM.
  • Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan Program Makan Bergizi Gratis masih menjadi bagian proses pemenuhan kebutuhan hak asasi manusia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan pemenuhan hak dasar masyarakat. Program itu dinilai bagian dari pembangunan nasional.

Pigai menyebut MBG sebagai proses pemenuhan hak asasi manusia. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

“MBG adalah proses pemenuhan hak asasi manusia yang sedang berjalan. Karena itu tidak bisa disebut pelanggaran HAM,” kata Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Ia menilai program yang masih berjalan tidak dapat langsung dikategorikan pelanggaran. Penilaian harus dilakukan secara evaluatif dan proporsional.

Pigai menjelaskan MBG merupakan kewajiban negara dalam hak pangan dan kesehatan. Program ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Program tersebut mendukung pengurangan kemiskinan dan kesetaraan sosial. Fokus utama diberikan pada kelompok rentan masyarakat.

“MBG difokuskan pada kelompok tertinggal untuk memenuhi kebutuhan gizi. Program ini juga mendorong inklusivitas dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menilai ada indikasi masalah dalam tata kelola MBG. Temuan mencakup pengawasan dan ketepatan sasaran program.

Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG. Tujuannya agar program lebih efektif dan sesuai prinsip HAM.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....