Komnas HAM Dorong Penguatan MBG, Fokus Sasaran pada Kelompok Rentan
- 15 Jun 2026 22:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan sejak awal operasional SPPG.
- Komnas HAM mendorong penguatan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- Parulian Sihombing mengatakan hasil pengkajian dan pemantauan di sejumlah daerah menunjukkan masih diperlukan penyempurnaan dalam implementasi program MBG.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh kelompok yang paling membutuhkan sekaligus untuk meningkatkan standar keamanan pangan di wilayah Indonesia.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan hasil pengkajian dan pemantauan di sejumlah daerah menunjukkan masih diperlukan penyempurnaan dalam implementasi program MBG. Terutama di wilayah dengan prevalensi tengkes (stunting) yang masih tinggi.
Menurut Uli, cakupan penerima manfaat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 saat ini dinilai terlalu luas. Regulasi tersebut mencakup peserta didik mulai dari PAUD hingga SMA, tenaga pendidik, serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Kalau menurut kami itu terlalu luas karena intervensi untuk mengatasi program stunting atau tengkes itu sebetulnya ditujukan untuk 3B. Yaitu ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan peserta didik usia dini atau PAUD,” kata Uli di Jakarta, Senin 15 Juni 2026.
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan program MBG bagi kelompok rentan, masyarakat miskin pada desil 1 hingga 4. Serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki risiko stunting lebih tinggi.
Selain menyoroti sasaran penerima manfaat, Komnas HAM juga meminta adanya evaluasi terhadap tata kelola program. Uli menilai kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 terlalu luas karena lembaga tersebut berfungsi sebagai regulator sekaligus pelaksana program.
Menurutnya, BGN tidak hanya menyusun regulasi, tetapi juga terlibat dalam penentuan lokasi SPPG, pengadaan barang dan jasa. Hingga pengawasan pelaksanaan program.
“BGN kan di Perpres 115 ini perannya luas. Dia regulator, kemudian juga implementing, termasuk penunjukan titik-titik SPBG dan pengadaan barang dan jasa. Nah itu yang kami minta agar direvisi,” ujarnya.
Untuk memperkuat akuntabilitas, Komnas HAM mendorong keterlibatan lebih besar dari lembaga pengawas eksternal. Pengawasan makanan olahan, misalnya, dapat diperkuat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara pangan segar diawasi oleh Badan Pangan Nasional.
Selain itu, pengelolaan limbah perlu melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan aspek keselamatan kerja petugas SPPG dapat diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan sejak awal operasional SPPG. Setiap unit pelayanan, menurut Uli, harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sertifikasi keamanan pangan lainnya.
“Komnas HAM minta dari awal mereka punya IPAL, SLHS, kemudian juga sertifikasi yang lainnya terkait keamanan pangan,” katanya. Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan percepatan pembangunan SPPG di wilayah 3T dan daerah dengan tingkat risiko stunting yang tinggi.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. “Wilayah-wilayah 3T, desil 1 sampai 4, yang masuk wilayah risiko stunting, kami rekomendasikan di situ ada SPPG, tentu dengan tata kelola yang baik,” ujar Uli.
Komnas HAM berharap penguatan pengawasan, penyempurnaan regulasi. Serta penajaman sasaran penerima manfaat dapat meningkatkan efektivitas program MBG dalam menekan angka stunting dan memperkuat pemenuhan hak atas pangan bergizi bagi masyarakat Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....