DPR Dukung Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG

  • 15 Jun 2026 15:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung usulan pelibatan kantin sekolah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • skema pelaksanaan MBG perlu disesuaikan dengan kondisi geografis, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung pelibatan kantin sekolah. Langkah itu dinilai memperluas manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, keterlibatan kantin dapat menggerakkan ekonomi sekitar sekolah. Masyarakat juga memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam program pemerintah.

"Kalau program MBG bermanfaat, silakan dilanjutkan. Namun tata kelolanya juga harus diperbaiki," kata Lalu kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Ia menjelaskan program MBG menyasar peserta didik di seluruh Indonesia. Karena itu, Komisi X tetap memberikan masukan terkait pelaksanaannya.

Lalu menilai kantin sekolah bisa menjadi solusi yang efektif. Skema tersebut dinilai lebih dekat dengan kebutuhan penerima manfaat.

"Kantin sekolah silakan saja, justru lebih bagus. Masyarakat sekitar sekolah dapat lebih terlibat," ujarnya.

Menurutnya, gagasan pelibatan kantin bukan hal baru. Komisi X telah mendorong konsep tersebut sejak awal pembahasan.

Ia juga menyoroti tantangan pelaksanaan di wilayah 3T. Skema distribusi makanan harus menyesuaikan kondisi geografis setempat.

"Tidak mungkin daerah 3T dilayani dapur yang sangat jauh. Harus disesuaikan dengan kondisi daerah," katanya.

Karena itu, Lalu meminta perumusan tata kelola yang lebih efektif. Langkah tersebut perlu dilakukan bersama Badan Gizi Nasional.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan program MBG tetap berlanjut. Mayoritas siswa penerima manfaat mendukung keberlanjutan program tersebut.

"Sebagian besar mengharapkan program ini tetap dilanjutkan. Jumlah penerimanya mencapai lebih dari 43 juta murid," ujar Mu'ti.

Selain itu, mekanisme penyediaan makanan tidak seluruhnya harus melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah membuka peluang agar sebagian pelaksanaan MBG dilakukan melalui dapur atau kantin sekolah dengan tetap berada di bawah koordinasi BGN.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....