KLH Perketat Pengelolaan Limbah Program MBG, Cegah Pencemaran Lingkungan

  • 14 Jun 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BGN mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah selama operasional
  • Seiring bertambahnya jumlah SPPG di berbagai daerah, kebutuhan terhadap sistem pengolahan limbah yang memadai menjadi semakin mendesak

RRI.CO.ID, Jakarta – Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya diukur dari kualitas makanan, tetapi juga dari pengelolaan dampak lingkungan. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat pengelolaan air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal tersebut dilakukan agar program strategis nasional tersebut berjalan berkelanjutan. Penguatan ini sejalan dengan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026.

BGN mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah selama operasional. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemenuhan gizi masyarakat harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup.

“Program Makan Bergizi Gratis harus memberikan manfaat yang utuh bagi masyarakat. Karena itu, setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan dikelola sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” kata Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH/BPLH, Tulus Laksono lewat keterangannya, Minggu, 14 Juni 2026.

Menurutnya, setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan telah diolah. Dimana memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2026. Aturan itu mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik pada SPPG.

Seiring bertambahnya jumlah SPPG di berbagai daerah, kebutuhan terhadap sistem pengolahan limbah yang memadai menjadi semakin mendesak. Aktivitas pengolahan makanan, pencucian bahan baku, peralatan dapur, hingga sanitasi menghasilkan limbah cair berpotensi mencemari lingkungan.

Praktisi pengolahan air limbah dari IPAL Treatment Indonesia, Habibi, menjelaskan limbah cair dari aktivitas dapur umumnya mengandung bahan organik. Termasuk juga padatan tersuspensi, amonia, deterjen, minyak, serta lemak yang harus diolah sebelum dibuang ke badan air.

“Berdasarkan Basic Engineering Design untuk kapasitas pengolahan 10meter kubik per hari, kandungan pencemar limbah cair SPPG tergolong cukup tinggi. Sehingga membutuhkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai agar memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah,” kata Habibi.

Ia menambahkan, pengelolaan air limbah yang baik tidak hanya mencegah pencemaran sungai dan menjaga kualitas sumber daya air. Tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat sekitar.

KLH/BPLH menilai pengelolaan limbah yang optimal juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG. Lingkungan yang bersih dan sehat dinilai menjadi faktor pendukung dalam mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif.

Melalui penguatan regulasi, pendampingan teknis, penerapan teknologi pengolahan limbah, KLH/BPLH memastikan Program MBG tetap menjaga kualitas lingkungan. Selain itu juga menjaga sumber daya air untuk jangka panjang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....