Kemenko Polkam Dorong Penguatan Pelindungan Awak Kapal Indonesia
- 13 Jun 2026 09:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenko Polkam mendorong penguatan pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Awak Kapal Perikanan melalui koordinasi lintas sektor.
- Pemerintah menekankan harmonisasi regulasi, integrasi data, dan pengawasan perekrutan awak kapal Indonesia.
- Rakor menyoroti risiko TPPO, kerja paksa, serta pentingnya implementasi Konvensi ILO C188.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendorong penguatan pelindungan bagi Pelaut Awak Kapal (PAK) dan Awak Kapal Perikanan (AKP). Upaya tersebut difokuskan untuk awak kapal Indonesia yang bekerja di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika.
“Pelindungan PAK dan AKP perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Khususnya terkait regulasi, integrasi data, perekrutan, pengawasan, dan penanganan kasus lintas yurisdiksi,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika Kemenko Polkam, Parimeng dalam rapat koordinasi yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia juga mendorong harmonisasi regulasi dan penyederhanaan perizinan. Selain itu, penguatan perjanjian kerja laut, integrasi data awak kapal, serta pembagian tugas antarkementerian dan lembaga dinilai perlu diperjelas.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang implementatif. Juga memberi manfaat nyata bagi pelindungan awak kapal Indonesia,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja migran Indonesia di sektor pelaut.
“Rapat hari ini menjadi pemikiran serius kita bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Sekaligus memberikan pelindungan hak asasi manusia dan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di laut,” ujar Andika.
Rapat koordinasi juga membahas berbagai tantangan yang masih dihadapi, seperti praktik perekrutan yang belum tertib. Selain itu juga membahas keterlibatan calo, tingginya biaya penempatan, potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta risiko kerja paksa.
Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan implementasi Konvensi ILO C188 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan bagi awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....