Dirgakkum Korlantas Berganti, ETLE dan Penegakan Humanis Jadi Prioritas Utama
- 11 Jun 2026 19:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kombes Pol. I Made Agus Prasatya resmi menjabat Dirgakkum Korlantas Polri.
- Kakorlantas menekankan penegakan hukum humanis dan penguatan ETLE.
- I Made Agus Prasatya terlibat dalam reformasi pengelolaan PNBP tilang.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri resmi dipimpin pejabat baru melalui serah terima jabatan di NTMC Polri. Kombes (Pol) I Made Agus Prasatya menggantikan Brigjen (Pol) Faizal sebagai Dirgakkum Korlantas Polri.
Serah terima jabatan dipimpin Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Agus Suryonugroho di Aula Madellu Gedung NTMC Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Kakorlantas mengatakan, Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam lalu lintas nasional. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berorientasi pelayanan masyarakat.
"Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Seluruh jajaran diharapkan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan masyarakat," kata Agus dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Selain pendekatan humanis, Kakorlantas juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam penegakan hukum. Pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dinilai menjadi instrumen utama penegakan hukum modern.
"Pemanfaatan ETLE harus terus diperkuat sebagai instrumen penegakan hukum yang modern dan akuntabel. Sistem tersebut juga diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
Penunjukan Kombes Pol. I Made Agus Prasatya tidak terlepas dari rekam jejaknya di bidang lalu lintas. Ia diketahui terlibat dalam berbagai program strategis terkait transformasi penegakan hukum.
| Baca juga: BGN Bekukan 41 Dapur MBG di Tangsel |
Salah satu capaian yang pernah dikawalnya adalah reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tilang. Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Perjalanan reformasi tersebut dimulai sejak 2020 melalui kerja sama lintas lembaga. Tujuannya menciptakan pengelolaan dana tilang yang lebih transparan dan akuntabel.
Upaya tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024. Regulasi itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan menjadi tonggak baru pengelolaan PNBP tilang.
Dengan pengalaman tersebut, Kombes (Pol) I Made Agus Prasatya diharapkan mampu memperkuat transformasi penegakan hukum lalu lintas. Langkah tersebut sejalan dengan visi Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan berbasis teknologi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....