BGN Bekukan 41 Dapur MBG di Tangsel

  • 11 Jun 2026 17:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Gizi Nasional (BGN) telah membekukan 41 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Jumlah keseluruhan yang tercatat selama program Presiden Prabowo Subianto bergulir di Kota Tangerang Selatan sebanyak 131 dapur MBG

RRI.CO.ID, Tangerang - Badan Gizi Nasional (BGN) telah membekukan 41 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejatinya jumlah keseluruhan yang tercatat selama program Presiden Prabowo Subianto bergulir di Kota Tangerang Selatan sebanyak 131 dapur MBG.

"Dari 131 dapur MBG di Kota Tangsel (Tangerang Selatan, Red), sudah menskor atau suspend terhadap 41 SPPG. Tapi yang sudah beroperasional aktif 109, sisanya lagi persiapan," ujar Koordinator Wilayah BGN Kota Tangsel, Nindy Sabrina, Kamis 11 Juni 2026.

Faktor penyebab SPPG dibekukan, mayoritas karena instalasi pengelolaan air limbah 18 dapur bermasalah. Lalu ada 12 dapur infrastruktur dan lay out tidak memenuhi standar yang ditetapkan BGN.

Nindy menyebutkan dari 131 SPPG sebanyak 109 sudah aktif, sisanya dapur makan bergizi gratis sedang persiapan beroperasi. "Ada suspend hingga hari ini 20 SPPG, enam suspend tapi sudah pengajuan untuk dilakukan pencabutan," ucapnya.

BGN memberlakukan tiap dapur ada surat siap operasional yang perlu diperiksa oleh SPPG tersebut. Salah satunya infrastruktur, sertifikat laik higienien sanitasi.

Berdasarkan petunjuk teknis, sambung Nindy, harus diselesaikan tiga bulan pertama. "Dengan adanya satgas ini kami mencoba menerima masukan dari berbagai instansi terkait, mungkin ada masukan-masukan yang ditanbahkan dalam surat siap operasional," ucapnya.

Nindy menambahkan, BGN Tangsel bersama organisasi perangkat daerah terkait diarahkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk dapat monitoring terhadap dapur-dapur program MBG. Jadi intinya nanti ada rekomendasi atau atensi dari instansi terkait SPPG tertentu yang melanggar dari petunjuk teknis maka BGN juga menerima saran tersebut untuk melakukan pembekuan.

"Suspend ini bukan pemberhentian tetap, tapi sementara untuk pembenahan. Tapi kalau sudah suspend tiga kali, SPPG tersebut ditutup," ujarnya Nindy.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menyatakan bila hal ini adalah implementasi perintah dari Kementerian Dalam Negeri. Dimana meminta Pemerintah Daerah melakukan berbagai upaya.

"Karen di 2026 ini kita (Pemkot Tangsel, Red) telah memiliki Satgas Percepatan program MBG yang merupakan implementasi dari regulasi diatasnya. Hal ini maka kita kongkritkan, jadi sebelumnya yang awalnya hanya ada saja sekarang difungsikan," ucap Bambang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....