Menkomdigi: Indonesia Perlu Regulasi Khusus untuk Tata Kelola AI
- 11 Jun 2026 18:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya Indonesia memiliki regulasi khusus terkait tata kelola teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI)
- Menurutnya regulasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara bertanggung jawab, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat
- Ia menjelaskan, kebutuhan regulasi AI juga didorong oleh semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital di berbagai sektor
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya Indonesia memiliki regulasi khusus terkait tata kelola teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Menurutnya regulasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara bertanggung jawab, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Indonesia dengan lebih dari 230 juta pengguna internet perlu memiliki aturan khusus. Terkait tata kelola AI agar perkembangan teknologi ini dapat berjalan secara terarah dan akuntabel," kata Meutya, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kebutuhan regulasi AI juga didorong oleh semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital di berbagai sektor. Pemerintah menilai perlu adanya payung hukum yang mampu melindungi masyarakat sekaligus mendukung inovasi teknologi.
Meutya mencontohkan pengalaman pemerintah dalam menangani layanan digital yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap perlindungan data pribadi masyarakat. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran penting dalam membangun sistem tata kelola teknologi yang lebih kuat.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi AI yang akan mencakup sepuluh sektor strategis. Yakni ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik, hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.
"Sepuluh sektor tersebut dipilih karena berkaitan langsung dengan peningkatan produktivitas. Lalu pelayanan publik, dan agenda pembangunan nasional," ujarnya.
Meutya menegaskan regulasi yang disusun Kementerian Komunikasi dan Digital akan berfungsi sebagai aturan payung. Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait dapat menyusun aturan turunan sesuai kebutuhan masing-masing sektor.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan dua regulasi utama. Yakni mengenai etika pengembangan AI dan peta jalan pengembangan AI nasional yang direncanakan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan dalam mendorong pemanfaatan AI yang inovatif, aman, inklusif. Serta mendukung transformasi digital nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....