Pembaruan PIP 2026, Kemendikdasmen Ungkap Peluang Dapat Program KIP Kuliah
- 11 Jun 2026 10:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah melalui Kemendikdasmen RI mengaku, melakukan pembaruan dalam penyelenggaraan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026.
- Kapuslapdik Kemendikdasmen, Adhika Ganendra menjelaskan, program PIP akan diintegrasikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
- Tidak hanya itu, program PIP, kata Andhika, juga akan diintegrasikan dengan KIP Kuliah milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kemendikdasmen RI mengaku, melakukan pembaruan dalam penyelenggaraan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026. Kapuslapdik Kemendikdasmen, Adhika Ganendra menjelaskan, program PIP akan diintegrasikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Tidak hanya itu, program PIP, kata Andhika, juga akan diintegrasikan dengan KIP Kuliah milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Integrasi ini, nantinua menyelaraskan data murid yang perlu mendapat bantuan di setiap jenjang pendidikan maupun kehidupannya.
"Dengan pengintegrasian itu, murid yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bansos PKH, akan otomatis menerima PIP. Jika lolos seleksi perguruan tinggi, jalur SNBP, SNBT maupun jalur lainnya, akan otomatis menerima KIP Kuliah, tanpa harus diseleksi lagi," kata Adhika dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.
Perluasan PIP ini dilakukan untuk mendukung program Wajib Belajar 13 tahun dengan sasaran lebih dari 888.000 murid TK. Murid TK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun.
"Perluasan PIP ini dilakukan untuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu sejak jenjang TK. Serta, meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM)," ucap Adhika.
Besaran Dana PIP Kemendikdasmen 2026
- Jenjang TK
• Siswa jenjang TK akan menerima: Rp 450 ribu
- Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
• Kelas 1 pada semester ganjil: Rp225 ribu
• Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp450 ribu
• Kelas 1-5 pada semester genap: Rp450 ribu
• Kelas 6 pada semester genap: Rp225 ribu
- Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
• Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
• Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
• Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
• Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu
- Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
• Kelas 10 pada semester ganjil: Rp900 ribu
• Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp1,8 juta
• Kelas 10-11 pada semester genap: Rp1,8 juta
• Kelas 12 pada semester genap: Rp900 ribu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....