Kemendukbangga Perkuat Peran Keluarga Lindungi Anak di Ruang Digital

  • 10 Jun 2026 19:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN memperkuat peran keluarga dalam melindungi anak di ruang digital
  • Ini sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring)
  • Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD)

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN memperkuat peran keluarga dalam melindungi anak di ruang digital. Ini sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring).

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD). Ini yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

"Kemendukbangga/BKKBN memiliki peran dalam upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pelatihan. Mengenai pola asuh terkait pelindungan anak di ranah digital bagi keluarga," kata Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Isyana, peran tersebut sejalan dengan tugas Kemendukbangga/BKKBN yang selama ini berfokus pada edukasi, sosialisasi. Dan penggerakan masyarakat guna mendorong perubahan perilaku dalam keluarga.

Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan strategi perlindungan anak di ruang digital agar berjalan efektif. Serta mampu menciptakan ekosistem digital yang aman serta ramah anak.

Dalam pelaksanaannya, Kemendukbangga/BKKBN mengoptimalkan peran Tim Pendamping Keluarga (TPK), kelompok kegiatan keluarga, Duta Generasi Berencana (Genre), Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja. Serta berbagai mitra pembangunan untuk memperluas jangkauan edukasi dan pendampingan kepada keluarga di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan perlindungan anak di ruang digital harus dilakukan secara menyeluruh. Ini dengan melibatkan keluarga, satuan pendidikan, dan lingkungan masyarakat.

"Perlindungan anak di ranah digital harus dimulai dari keluarga. Kemudian diperkuat di satuan pendidikan dan lingkungan masyarakat agar anak-anak mendapatkan perlindungan yang utuh," ujar Arifatul.

Melalui rapat koordinasi tersebut, sebanyak 15 kementerian dan lembaga menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2025. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di era digital melalui penguatan peran keluarga, pendidikan, dan masyarakat sebagai ekosistem utama tumbuh kembang anak Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....