Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum, Fokus Pencegahan Kejahatan Lingkungan

  • 10 Jun 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan terus memperkuat sistem penegakan hukum lingkungan dan kehutanan
  • kejahatan satwa liar saat ini semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas negara dan aktor warga negara asing (WNA)

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan terus memperkuat sistem penegakan hukum lingkungan dan kehutanan. Yakni melalui kolaborasi lintas sektor serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan upaya pencegahan.

Dirjen Penegakkan hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto mengatakan dukungan program LEVERAGE menjadi bagian penting perkuat sistem penegakan hukum. Mulai dari mekanisme pengaduan hingga proses penindakan.

“Fokus kami tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan penanggulangan. Upaya ini tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja sehingga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak,” ujar Dwi, di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam memperkuat upaya pencegahan, Ditjen Gakkum terus mengembangkan Decision Support System (DSS). Dan ini sebagai instrumen deteksi dini terhadap berbagai pelanggaran di sektor kehutanan dan perdagangan satwa liar.

Menurutnya, kejahatan satwa liar saat ini semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas negara dan aktor warga negara asing (WNA). Karena itu, kolaborasi berbagai instansi seperti karantina, bea cukai, dan lembaga terkait lainnya menjadi kunci menutup celah penyelundupan.

Selain penegakan hukum, Kementerian Kehutanan juga terus memperkuat perlindungan satwa liar. Yakni dengan sinergi dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Dwi menegaskan pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama. Ia mencontohkan sejumlah kasus penyelundupan trenggiling dalam jumlah besar yang berhasil diungkap aparat.

“Kami tidak ingin hanya fokus menangkap pelaku. Pencegahan harus menjadi strategi utama agar persoalan yang sama tidak terus terjadi di masa depan,” katanya.

Di sisi lain, Ditjen Gakkum juga memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha kehutanan, khususnya di wilayah yang terdampak bencana. Evaluasi terhadap perizinan berusaha terus dilakukan.

Termasuk melalui penguatan sistem pengaduan masyarakat. Untuk memastikan pemanfaatan kawasan dan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan.

Dalam menjalankan penegakan hukum, Kementerian Kehutanan menerapkan tiga instrumen secara terpadu. Yakni sanksi administratif, gugatan keperdataan, dan proses pidana.

Ketiga instrumen tersebut dapat digunakan secara bersamaan sesuai karakteristik pelanggaran yang ditemukan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap sumber daya hutan, satwa liar, dan ekosistem Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....