Komisi II DPR: PPPK Bukan Beban APBN, tapi Aset Negara

  • 09 Jun 2026 11:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan, PPPK dan PPPK Paruh Waktu bukanlah beban negara. Pegawai pemerintah dengan kontrak kerja itu adalah aset bagi bangsa Indonesia.
  • Politikus PKB ini menekankan, pentingnya jaminan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat.
  • PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan, PPPK dan PPPK Paruh Waktu bukanlah beban negara. Pegawai pemerintah dengan kontrak kerja itu adalah aset bagi bangsa Indonesia.

Politikus PKB ini menekankan, pentingnya jaminan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat. Mengingat, keberadaan mereka merupakan bagian penting dalam mendukung kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.

“PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Indra dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Ia mengingatkan, penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhambat hanya karena persoalan fiskal daerah. Mengingat, negara memiliki tanggung jawab memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri dalam berbagai sektor pelayanan publik.

“Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka,” ucap Indra.

Lebih lanjut, Indrajaya mendorong, pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN sebagai landasan hukum yang kuat. Yakni, dalam memberikan kepastian karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, dan pengembangan kompetensi bagi PPPK.

“Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian. Mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin,” ujar Indra.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kepala daerah mengaku anggaran yang tersedia tidak lagi mencukupi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan dan penelaahan langsung terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dan ini dilakukan di sejumlah daerah yang mengaku tidak mampu membayar PPPK. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat ruang efisiensi pada berbagai pos belanja yang dinilai tidak prioritas.

“Kami tidak menerima begitu saja informasi bahwa daerah tidak mampu membayar PPPK. Setelah kami lihat postur anggarannya, ternyata banyak daerah yang mampu,” kata Tito.

Menurut Tito, beberapa pemerintah daerah bahkan berhasil melakukan penataan ulang anggaran. Dan menghasilkan penghematan hingga ratusan miliar rupiah yang kemudian dialokasikan untuk pembayaran pegawai.

Meski demikian, Kemendagri mengakui terdapat sekitar 39 daerah yang memang menghadapi tekanan fiskal berat. Untuk daerah-daerah tersebut, pemerintah membuka peluang dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) maupun kebijakan lain.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....